Kasus Penghancuran Rumah Nenek Elina di Surabaya: Wakil Wali Kota Janji Kawal Hingga Tuntas, Polda Jatim Mulai Selidiki Pelaku
Pakar hukum tata ruang dari Universitas Airlangga, Dr. Lina Wijaya, mengatakan bahwa setiap tindakan pengosongan atau pembongkaran properti wajib melalui prosedur hukum yang transparan, termasuk pemberitahuan resmi, mediasi, dan jaminan relokasi yang layak.
“Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri atau penghancuran paksa tanpa proses hukum yang sah. Ini bukan hanya soal properti, tapi soal martabat manusia,” tandasnya.
Penutup: Menuntut Keadilan demi Kemanusiaan
Kasus Nenek Elina bukan sekadar soal bangunan yang runtuh, melainkan cerminan dari tantangan sosial yang dihadapi kota-kota besar di Indonesia: bagaimana menyeimbangkan pembangunan dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga, terutama mereka yang paling rentan.
Dengan komitmen pemerintah daerah dan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum, masyarakat kini menantikan keadilan nyata bagi Nenek Elina — bukan hanya berupa hukuman bagi pelaku, tetapi juga pemulihan atas kehilangan dan trauma yang dialaminya.
Hingga kini, kasus ini terus menjadi sorotan publik, menjadi pengingat bahwa di balik setiap pembangunan kota, harus ada ruang bagi kemanusiaan yang tak boleh dikorbankan.
Update Terbaru
Gerindra Beri Teguran Keras Anggota DPRD Jember Main Gim Saat Rapat
Sabtu / 16-05-2026, 05:05 WIB
YA RAB! Cobaan Mulai Menimpa Istiqomah Cinta, Inilah Acara TV dan Sinetron dengan Program Terbaik Hari ini 16 Mei 2026
Sabtu / 16-05-2026, 05:00 WIB
Apakah Drakor Perfect Crown Bakal Lanjut Season 2?
Sabtu / 16-05-2026, 05:00 WIB
Sinopsis Trimurti di Mega Bollywood Paling Yahud Hari ini 16 Mei 2026 di ANTV
Sabtu / 16-05-2026, 05:00 WIB
Sinopsis Unhinged Film di Bioskop Trans TV Hari ini 16 Mei 2026
Sabtu / 16-05-2026, 05:00 WIB
Sinopsis The Marksman Film di Bioskop Trans TV Hari ini 16 Mei 2026
Sabtu / 16-05-2026, 05:00 WIB






