Gubernur Herman Deru Tetapkan UMP Sumatera Selatan 2026: Naik 7,10 Persen, Berlaku Mulai Januari 2026
uang-pixabay-
Gubernur Herman Deru Tetapkan UMP Sumatera Selatan 2026: Naik 7,10 Persen, Berlaku Mulai Januari 2026
Kabar gembira bagi para pekerja di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp3.942.963, meningkat 7,10 persen dari angka tahun 2025. Kenaikan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Herman Deru dalam acara resmi di Griya Agung Palembang, Jumat sore (19/12/2025).
Penetapan ini tidak hanya menjadi angin segar bagi buruh dan pekerja di Sumsel, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan ekonomi antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan tenaga kerja.
UMP 2026: Angka Baru, Harapan Baru
Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menegaskan pentingnya kebijakan pengupahan yang adil dan berkelanjutan. “Saya mengumumkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.942.963,” ujarnya tegas, disambut aplaus dari para perwakilan pekerja, pengusaha, dan pejabat daerah yang hadir.
Kenaikan 7,10 persen ini dinilai realistis dan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi makro, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan produktivitas tenaga kerja. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel, pertumbuhan ekonomi provinsi ini pada tahun 2025 mencapai 5,2 persen, memberikan ruang bagi penyesuaian upah tanpa memberatkan pengusaha.
Dasar Hukum dan Proses Pengambilan Keputusan
Penetapan UMP Sumsel 2026 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025, yang dikeluarkan pada 19 Desember 2025. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk Sumsel 2026 juga ditetapkan melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 pada hari yang sama.
Proses penetapan tidak dilakukan secara sepihak. Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan telah menggelar rapat intensif pada 18 Desember 2025. Forum tripartit yang terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha tersebut sepakat merekomendasikan angka tersebut sebagai upah minimum yang adil dan layak.
Keputusan ini juga selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah beberapa kali direvisi—terakhir melalui PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 36/2021. Aturan ini memberikan kerangka hukum yang jelas bagi penetapan upah minimum di seluruh Indonesia, termasuk penyesuaian berbasis data objektif.
UMP 2026 Berlaku untuk Pekerja di Bawah Satu Tahun Masa Kerja
Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa UMP Sumsel 2026 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan tempat mereka bekerja. Artinya, pekerja yang telah mengabdi lebih dari 12 bulan berhak mendapatkan upah sesuai kesepakatan kerja kolektif atau skema penggajian internal perusahaan—asalkan tidak di bawah angka UMP.
“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 yang telah ditetapkan, dilarang keras mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” tegas Herman Deru. Penegasan ini ditujukan untuk mencegah praktik eksploitasi atau penurunan kesejahteraan pekerja di bawah dalih penyesuaian kebijakan.
UMP Sektoral: Sembilan Sektor Usaha dengan Angka Berbeda
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sembilan sektor usaha strategis. Angka ini umumnya lebih tinggi dari UMP karena mempertimbangkan karakteristik dan profitabilitas masing-masing sektor. Berikut rinciannya:
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.116.123
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.167.115
Sektor Industri Pengolahan: Rp4.114.298
Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.143.870
Sektor Konstruksi: Rp4.130.071
Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp4.110.356
Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.147.400
Sektor Informasi dan Komunikasi: Rp4.104.440
Sektor Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, serta Penunjang Usaha Lainnya: Rp4.074.869
Perbedaan angka ini mencerminkan kompleksitas ekonomi di Sumsel, yang memiliki basis industri yang beragam—mulai dari pertanian hingga sektor digital yang sedang tumbuh pesat.