AKBP Basuki Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Dosen Untag Dwinanda Linchia Levi: Dijerat Pasal Berlapis, Dicopot hingga Diberhentikan Tidak Hormat
mayat-soumen82hazra/pixabay-
Dicopot dari Jabatan Strategis
Langkah tegas juga diambil oleh institusi Polri terhadap karier profesional Basuki. Pada 24 November 2025, Basuki resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Dalmas (Dalam Pengamanan Massa) di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jawa Tengah. Pencopotan ini merupakan respons langsung terhadap temuan awal dalam proses penyidikan dan sidang etik yang menunjukkan adanya pelanggaran serius baik secara hukum maupun moral.
Pengamat hukum dan kepolisian, Dr. M. Fajar Nugroho, menilai bahwa langkah pemberhentian tidak hormat terhadap perwira berpangkat AKBP ini menunjukkan bahwa Polri mulai menunjukkan komitmen untuk membersihkan tubuh institusi dari oknum yang melanggar norma dan etika. “Ini adalah ujian nyata bagi reformasi Polri. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas, terlebih ketika kasus ini melibatkan nyawa seorang warga negara,” ujarnya dalam wawancara terpisah.
Baca juga: Grand Final 2 Dangdut Academy 7: Malam Penentuan Juara Digelar Live di Indosiar, 24 Desember 2025!
Dampak bagi Korban dan Keluarga
Kematian Dwinanda Linchia Levi bukan hanya kehilangan bagi keluarganya, tetapi juga bagi dunia pendidikan di Indonesia. Sebagai seorang dosen muda yang dikenal aktif, cerdas, dan penuh dedikasi, kepergiannya meninggalkan luka mendalam. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan seutuhnya.
“Kami tidak ingin ada korban lain akibat kelalaian dan ketidakpedulian. Kami percaya hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar seorang kerabat dekat korban yang enggan disebutkan namanya.
Menanti Proses Hukum yang Adil
Dengan statusnya kini sebagai tersangka, AKBP Basuki menghadapi ancaman hukuman pidana yang bisa mencapai lima tahun penjara, tergantung pada pembuktian di persidangan. Namun, di luar jeruji besi, reputasinya sebagai perwira polisi telah hancur, karier cemerlang yang dibangun selama puluhan tahun kini runtuh dalam sekejap.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jabatan dan pangkat bukanlah tameng dari pertanggungjawaban hukum. Di tengah tuntutan reformasi institusi penegak hukum, keadilan bagi korban menjadi prioritas utama yang tak boleh dikompromikan.