Registrasi SIM Card 2026 Wajib Pakai Face Recognition: Apa Itu dan Mengapa Diterapkan?
hp-terimakasih0-
Registrasi SIM Card 2026 Wajib Pakai Face Recognition: Apa Itu dan Mengapa Diterapkan?
Mulai 1 Januari 2026, seluruh calon pengguna kartu SIM di Indonesia akan menghadapi metode registrasi baru yang lebih canggih dan aman: face recognition atau pengenalan wajah. Teknologi biometrik ini tidak hanya menjadi pilihan, melainkan kewajiban penuh mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan digital dan menumpas kejahatan siber yang kerap memanfaatkan identitas palsu.
Registrasi SIM Card Akan Lebih Ketat dan Aman
Sejak lama, registrasi kartu SIM di Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Namun, praktik tersebut kerap disalahgunakan—mulai dari penggunaan data orang lain hingga registrasi massal menggunakan NIK fiktif. Untuk menutup celah ini, pemerintah menghadirkan sistem verifikasi biometrik berbasis wajah.
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, transisi menuju sistem biometrik akan dilakukan secara bertahap. “Per 1 Januari 2026, masyarakat masih bisa memilih antara metode lama berbasis NIK atau mulai menggunakan verifikasi wajah. Namun, sejak 1 Juli 2026, semua registrasi SIM card baru wajib menggunakan face recognition,” jelasnya di Jakarta, Rabu (17/12/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.
Yang perlu dicatat, kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pelanggan lama tidak diwajibkan mendaftar ulang, sehingga tidak perlu khawatir kehilangan layanan yang sedang berjalan.
Apa Sebenarnya Face Recognition?
Face recognition atau pengenalan wajah adalah teknologi biometrik yang mampu mengidentifikasi atau memverifikasi identitas seseorang dengan menganalisis ciri-ciri unik pada wajahnya. Sistem ini bekerja dengan menangkap gambar wajah melalui kamera, lalu membandingkannya dengan data wajah yang telah tersimpan dalam basis data.
Proses identifikasinya sangat canggih. Pertama, sistem mendeteksi keberadaan wajah dalam gambar. Kemudian, teknologi ini menganalisis berbagai fitur wajah seperti jarak antar mata, bentuk rahang, lebar hidung, hingga tekstur kulit. Data visual tersebut kemudian diubah menjadi representasi digital unik yang disebut faceprint—semacam “sidik jari digital” berbasis wajah. Jika faceprint yang dihasilkan cocok dengan data di database, verifikasi dianggap berhasil.
Dari Ponsel ke Bandara, Face Recognition Sudah Menjadi Bagian Hidup Sehari-hari
Meski terdengar futuristik, sebenarnya teknologi ini sudah akrab dalam kehidupan sehari-hari. Banyak ponsel pintar modern menggunakan face recognition sebagai pengganti kunci layar. Di bandara internasional, sistem ini mempercepat proses imigrasi melalui e-gate. Bahkan, beberapa bank kini mengizinkan nasabah membuka rekening atau mengakses layanan hanya dengan memindai wajah.
Kini, teknologi tersebut akan diterapkan dalam konteks yang lebih strategis: registrasi SIM card. Dengan memastikan bahwa wajah yang terekam benar-benar milik orang yang mendaftar, pemerintah berharap dapat mengurangi risiko penyalahgunaan identitas dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital.
Langkah Strategis Lawan Kejahatan Siber
Kebijakan ini bukan sekadar soal inovasi teknologi, melainkan respons strategis terhadap ancaman nyata di ranah digital. Data Kementerian Komdigi menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, ribuan kasus penipuan, penyalahgunaan kartu SIM, hingga pencurian data pribadi terjadi akibat registrasi SIM card yang tidak terverifikasi dengan benar.
Dengan menerapkan face recognition, pemerintah berupaya memutus mata rantai kejahatan tersebut sejak hulu. Setiap SIM card yang terdaftar akan secara akurat terhubung dengan identitas biometrik penggunanya, sehingga sulit untuk digunakan secara ilegal atau dalam skema kejahatan.