Pensiunan PNS Golongan I–IV Akan Terima Gaji Pokok dan Tunjangan Pangan Mulai Januari 2026: Ini Rincian Lengkapnya

Pensiunan PNS Golongan I–IV Akan Terima Gaji Pokok dan Tunjangan Pangan Mulai Januari 2026: Ini Rincian Lengkapnya

uang-Pexels/pixabay-

Pensiunan PNS Golongan I–IV Akan Terima Gaji Pokok dan Tunjangan Pangan Mulai Januari 2026: Ini Rincian Lengkapnya
Kabar gembira datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Saputra telah menetapkan kebijakan baru yang menjamin pemerataan tunjangan pangan bagi pensiunan PNS dari berbagai golongan—mulai dari golongan I hingga IV. Tak hanya itu, gaji pokok dan berbagai tunjangan lainnya juga akan mulai dicairkan secara serentak pada Januari 2026, sebagai bentuk apresiasi negara atas pengabdian para abdi negara selama masa kerja mereka.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang secara eksplisit menegaskan hak pensiunan PNS untuk menerima gaji pokok serta tunjangan keluarga dan tunjangan pangan—dengan nominal yang setara tanpa memandang perbedaan golongan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem kesejahteraan sosial bagi aparatur negara yang telah pensiun.



Pemerataan Tunjangan Pangan: Wujud Keadilan Sosial bagi Pensiunan PNS
Salah satu poin penting dalam PP tersebut adalah penetapan tunjangan pangan—atau yang populer disebut “uang makan”—dengan besaran yang sama untuk seluruh pensiunan PNS, tanpa membedakan tingkat golongan. Menkeu Purbaya menegaskan bahwa tunjangan ini akan diberikan setara dengan nilai 10 kilogram beras per bulan, atau senilai Rp72.420 per orang.

“Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun diberi tunjangan keluarga dan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2024.

Langkah ini menuai apresiasi luas, terutama dari para pensiunan PNS golongan rendah yang selama ini sering kali merasa mendapat perhatian lebih sedikit dibandingkan rekan-rekan di golongan lebih tinggi. Kini, dengan adanya pemerataan tunjangan pangan, pemerintah menunjukkan komitmennya terhadap prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila.


Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I–IV
Selain tunjangan pangan, gaji pokok pensiun juga mengalami penyesuaian berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut ini rincian lengkap gaji pokok bulanan yang akan diterima para pensiunan PNS berdasarkan golongan dan jenjang jabatan:

Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Penting dicatat bahwa angka-angka tersebut merupakan kisaran gaji pokok pensiun, yang disesuaikan dengan masa kerja dan jabatan terakhir yang diemban sebelum pensiun. Namun, unsur tunjangan pangan tetap bersifat tetap dan merata untuk semua golongan.

Januari 2026: Momen Penting bagi Para Pensiunan PNS
Pemerintah menargetkan pencairan gaji pokok dan tunjangan ini secara penuh mulai Januari 2026. Sejumlah persiapan teknis sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait lainnya untuk memastikan distribusi dana pensiun berjalan lancar, tepat waktu, dan bebas dari kebocoran.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya