Berapa Gaji Lurah di Indonesia pada 2026? Simak Rincian Lengkap hingga Tunjangan yang Didapat
tanda tanya-BlenderTimer BlenderTimer-
Berapa Gaji Lurah di Indonesia pada 2026? Simak Rincian Lengkap hingga Tunjangan yang Didapat
Sebagai ujung tombak pemerintahan daerah, lurah memegang peran penting dalam menjembatani kebijakan pemerintah pusat dan kebutuhan warga di tingkat kelurahan. Tugasnya tidak main-main: mengurus administrasi kependudukan, mengoordinasikan penanganan bencana, memfasilitasi pembangunan infrastruktur mikro, hingga menjadi penengah dalam berbagai persoalan sosial di masyarakat.
Lantas, seberapa besar sih gaji seorang lurah di Indonesia? Apakah cukup untuk menopang hidup layak di tengah tekanan biaya hidup yang terus naik?
Gaji Lurah 2026: Bisa Tembus Lebih dari Rp5 Juta
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018, seluruh lurah di Indonesia berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat minimal Golongan III-b. Artinya, gaji pokok mereka tidak bisa disamakan dengan jabatan non-PNS atau kepala desa, yang sistem penggajiannya berbeda.
Dengan berlakunya PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Gaji PNS, kisaran gaji lurah pada tahun 2026 pun mengalami penyesuaian. Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji lurah berkisar antara Rp2,9 juta hingga lebih dari Rp5,1 juta per bulan—dan itu belum termasuk berbagai tunjangan yang biasanya cukup signifikan.
Rincian Gaji Lurah Berdasarkan Pangkat
Seorang lurah bisa menduduki jabatan mulai dari Golongan III-b hingga Golongan III-d, tergantung pengalaman kerja, masa jabatan, dan penilaian kinerja. Berikut rincian gaji pokoknya menurut PP Nomor 5 Tahun 2024:
Lurah Golongan III-b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Lurah Golongan III-c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Lurah Golongan III-d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Perlu dicatat, angka-angka tersebut adalah gaji pokok. Belum termasuk tunjangan-tunjangan yang biasanya diterima PNS, seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan daerah khusus (bagi yang bertugas di daerah terpencil), serta insentif kinerja.
Tunjangan Tambahan: Bisa Naik 30–50% dari Gaji Pokok
Di banyak daerah, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, atau Bandung, lurah juga menerima tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan tambahan penghasilan (TTP) yang nilainya bisa mencapai 30–50% dari total gaji pokok.
Misalnya, seorang lurah di Jakarta dengan pangkat III-d bisa menerima total penghasilan bulanan lebih dari Rp7 juta, jika dihitung bersama tunjangan. Angka ini tentu jauh di atas upah minimum provinsi (UMP) di wilayah tersebut.