Arlius Zebua, Pengacara Muda yang Viral Usai Somasi Roti O karena Tolak Nenek Bayar Tunai
Arlius-Instagram-
Arlius Zebua, Pengacara Muda yang Viral Usai Somasi Roti O karena Tolak Nenek Bayar Tunai
Sebuah insiden di Halte Busway Monas, Jakarta Pusat, pekan lalu mencuri perhatian publik dan memicu gelombang simpati luas di media sosial. Semua berawal ketika seorang nenek ditolak membeli roti oleh penjual Roti O karena tidak bisa membayar melalui sistem pembayaran digital—QRIS. Namun, yang membuat kasus ini menjadi viral bukan hanya ketidakadilan yang dialami sang nenek, melainkan sosok pria berkaos hitam dan topi denim yang tegas membela haknya: Arlius Zebua.
Arlius Zebua bukan sekadar warga biasa yang kebetulan lewat. Ia adalah seorang pengacara muda lulusan S1 dan S2 Fakultas Hukum yang tak ragu mengambil langkah hukum atas nama keadilan sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 24 detik yang kini telah menyebar luas, Arlius dengan lantang menegur karyawan Roti O yang menolak uang tunai dari sang nenek.
“Iya itu makanya aku bilang, uang cash itu kalian terima! Masak harus QRIS? Nenek-nenek itu kan nggak ada QRIS-nya, gimana?” ujarnya tegas, suaranya lantang namun tetap terukur, memperlihatkan kepedulian terhadap kelompok rentan di tengah arus digitalisasi yang kian menggila.
Dari Viral di TikTok hingga Surat Somasi Resmi
Video tersebut pertama kali diunggah di platform TikTok dan Instagram, lalu dengan cepat di-repost oleh berbagai akun media besar, termasuk akun-akun berita nasional. Respons warganet pun luar biasa: ribuan komentar memuji keberanian Arlius, sementara lainnya menyuarakan kritik terhadap kebijakan “cashless only” yang mengabaikan kelompok masyarakat yang belum melek digital—terutama lansia.
Tak berhenti pada protes verbal, Arlius mengambil langkah hukum yang lebih serius. Pada 18 Desember 2025, ia melayangkan somasi terbuka kepada Direktur PT. Sebastian Citra Indonesia—perusahaan di balik merek Roti O—melalui akun media sosial pribadinya. Dalam somasi tersebut, Arlius menyatakan keberatan secara hukum atas kebijakan perusahaan yang menolak pembayaran tunai, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip inklusivitas dan hak dasar warga negara.
“Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Menolak uang tunai bukan hanya tidak manusiawi, tapi juga berpotensi melanggar hukum,” tegas Arlius dalam unggahan tersebut.
Siapa Arlius Zebua? Pengacara Muda dengan Hati untuk Kaum Marginal
Arlius Zebua kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena aksinya, tetapi juga latar belakang profesinya. Di akun Instagram-nya, @arli_alcatraz, ia menggambarkan dirinya sebagai seorang “Lawyer & Law Firm”. Profil Facebook-nya juga menegaskan identitas hukumnya sebagai praktisi yang aktif menangani berbagai kasus, termasuk isu-isu sosial dan konsumen.
Yang menarik, dalam salah satu unggahan Instagram-nya, Arlius pernah berfoto bersama pengacara kondang Hotman Paris—pertanda bahwa ia tak asing dengan dunia hukum tingkat nasional. Latar belakang akademisnya yang solid—gelar sarjana hingga magister hukum—menjadi fondasi kuat bagi aksinya yang penuh keberanian namun tetap berbasis hukum.
Namun, di balik jas hukum dan sorotan media, Arlius menunjukkan sisi kemanusiaan yang jarang terlihat di ruang pengadilan: keberpihakan pada lansia, empati terhadap kelompok rentan, dan penolakan terhadap diskriminasi dalam bentuk apa pun—termasuk dalam transaksi jual beli.
Roti O dan Tantangan Digitalisasi yang Tak Ramah Lansia
Insiden di Halte Monas ini sebenarnya hanyalah puncak gunung es dari isu yang lebih besar: kesenjangan digital. Di tengah dorongan pemerintah dan pelaku usaha untuk mendorong ekonomi digital, banyak lansia dan masyarakat pedesaan justru terpinggirkan karena keterbatasan akses teknologi, buta huruf digital, atau ketidakmampuan finansial untuk memiliki smartphone canggih.