Jika Usulan Buruh Disetujui, UMK Aceh 2026 Naik 10,5 Persen – Banda Aceh Jadi Wilayah dengan Upah Minimum Tertinggi di Rp4,3 Juta

Jika Usulan Buruh Disetujui, UMK Aceh 2026 Naik 10,5 Persen – Banda Aceh Jadi Wilayah dengan Upah Minimum Tertinggi di Rp4,3 Juta

Muzakir-Instagram-

Jika Usulan Buruh Disetujui, UMK Aceh 2026 Naik 10,5 Persen – Banda Aceh Jadi Wilayah dengan Upah Minimum Tertinggi di Rp4,3 Juta

Awan harapan mulai menggantung di langit para pekerja di Provinsi Aceh. Jika Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyetujui usulan dari serikat buruh, maka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Aceh tahun 2026 berpotensi mengalami kenaikan signifikan sebesar 10,5 persen. Angka ini bukan sekadar angka matematis, melainkan napas baru bagi jutaan pekerja yang berjuang memenuhi kebutuhan hidup di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga-harga.



Dalam skenario tersebut, Kota Banda Aceh akan menempati posisi tertinggi dengan UMK mencapai Rp4.308.235 per bulan. Sementara itu, Kabupaten Aceh Tamiang menyusul di peringkat kedua dengan nominal Rp4.108.332. Sisanya, sebanyak 21 kabupaten/kota lainnya, diproyeksikan menyentuh angka Rp4.072.605—angka yang seragam karena mengacu pada penyesuaian terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP).

Skema Kenaikan: Antara Harapan Buruh dan Pertimbangan Ekonomi
Usulan kenaikan 10,5 persen ini bukan muncul dari ruang hampa. Serikat buruh di Aceh berargumen bahwa kenaikan tersebut merupakan respons wajar terhadap laju inflasi, kenaikan biaya hidup, serta kebutuhan dasar seperti pangan, transportasi, dan pendidikan anak. Di tengah gejolak ekonomi global dan domestik yang masih tidak menentu, kenaikan upah minimum menjadi salah satu benteng terakhir bagi daya beli masyarakat pekerja.

Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Gubernur Muzakir Manaf, yang harus menimbang berbagai aspek—termasuk kemampuan dunia usaha, daya saing investasi di Aceh, serta stabilitas ekonomi regional. Pemerintah Provinsi Aceh diharapkan tidak hanya melihat angka, tetapi juga mendengarkan suara para pekerja yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.


Rincian UMK Aceh 2026: Dua Wilayah Unggul, 21 Lainnya Seragam
Berdasarkan simulasi yang beredar di kalangan tripartit (pemerintah, pengusaha, dan pekerja), berikut adalah proyeksi UMK Aceh 2026 jika kenaikan 10,5 persen disetujui:

Kota Banda Aceh: dari Rp3.898.856 → Rp4.308.235
Kabupaten Aceh Tamiang: dari Rp3.717.948 → Rp4.108.332
3–23. 21 Kabupaten/Kota Lainnya (termasuk Aceh Barat, Aceh Besar, Langsa, Lhokseumawe, Pidie, Sabang, Subulussalam, dan lainnya): dari Rp3.685.616 → Rp4.072.605
Perlu dicatat bahwa pada tahun lalu, hanya Banda Aceh dan Aceh Tamiang yang mengajukan UMK secara mandiri. Sementara 21 wilayah lainnya menyesuaikan dengan UMP Aceh. Pola ini mungkin berulang pada 2026, kecuali jika ada perubahan kebijakan dalam mekanisme penetapan upah minimum oleh pemerintah daerah.

Dampak Sosial dan Ekonomi dari Kenaikan UMK
Kenaikan upah minimum bukan hanya soal angka di slip gaji. Bagi keluarga pekerja, ini berarti kemampuan lebih besar untuk membeli beras, membayar listrik, membiayai sekolah anak, atau bahkan menabung untuk masa depan. Di sisi lain, pengusaha—terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)—mengkhawatirkan dampak terhadap struktur biaya operasional mereka.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya