Utilitarianisme Pancasila (UTIPANCA): Paradigma Baru yang Menyatukan Kemanfaatan, Keadilan, dan Jiwa Bangsa dalam Filsafat Hukum Indonesia
sekolah-moinzon-
Utilitarianisme Pancasila (UTIPANCA): Paradigma Baru yang Menyatukan Kemanfaatan, Keadilan, dan Jiwa Bangsa dalam Filsafat Hukum Indonesia
Di tengah dinamika hukum nasional yang semakin kompleks dan tantangan global yang terus berkembang, muncul sebuah terobosan intelektual yang berpotensi mengubah wajah filsafat hukum di Indonesia. Dr. Dadang Apriyanto, S.H., S.Pd., M.H., M.M., C.MED., C.MLC.—akademisi sekaligus praktisi hukum berpengalaman—secara resmi meluncurkan karya monumental dua jilid berjudul “Utilitarianisme Pancasila (UTIPANCA): Sebagai Landasan bagi Filsafat Hukum dan Teori Kemanfaatan, Keadilan, serta Kemanusiaan dalam Sistem Hukum Indonesia.”
Peluncuran buku ini bukan sekadar peristiwa akademis biasa. Ia merupakan tonggak penting dalam upaya merekonstruksi fondasi filosofis sistem hukum nasional yang selama ini kerap dikritik terlalu kaku, teknis, dan terjebak dalam paradigma positivisme hukum yang kering nilai. Buku ini diterbitkan oleh PT. Samudra Solusi Profesional, penerbit yang dikenal konsisten mendukung karya-karya intelektual berkualitas tinggi.
Menyatukan Dua Dunia: Utilitarianisme dan Pancasila
Yang membuat UTIPANCA begitu istimewa adalah keberaniannya dalam mensintesiskan dua arus besar pemikiran: di satu sisi, paham utilitarianisme klasik yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill—yang menekankan pada prinsip “the greatest happiness for the greatest number”; di sisi lain, nilai-nilai luhur Pancasila yang menjadi dasar falsafah dan identitas bangsa Indonesia.
Dr. Dadang Apriyanto tidak sekadar menggabungkan dua konsep tersebut secara mekanis. Ia secara kreatif dan kritis mengadaptasi prinsip kemanfaatan universal ke dalam kerangka etika dan moral Pancasila, menciptakan paradigma hukum yang relevan dengan konteks lokal namun tetap terhubung dengan diskursus global.
“Hukum harus hidup, bukan hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan, dan martabat kemanusiaan,” ujar Dr. Dadang dalam sambutannya.
Menjawab Tantangan Zaman: Dari AI hingga Keadilan Antargenerasi
UTIPANCA hadir bukan dalam ruang hampa. Ia merupakan respons intelektual terhadap berbagai tantangan abad ke-21 yang menguji ketangguhan sistem hukum nasional. Di antaranya:
Revolusi teknologi dan kecerdasan buatan (AI) yang menimbulkan persoalan etika hukum baru,
Krisis lingkungan dan prinsip keadilan antargenerasi yang menuntut hukum berpihak pada masa depan,
Ketimpangan ekonomi dan kebijakan investasi yang harus seimbang antara pertumbuhan dan keadilan,
Perlindungan hak asasi manusia dalam era digital yang penuh ambiguitas,
Reformasi peraturan perundang-undangan agar tidak sekadar formalistik, tapi benar-benar membawa manfaat nyata bagi rakyat.
Dalam konteks inilah UTIPANCA menawarkan kerangka analitis holistik yang memungkinkan pembentuk hukum, penegak hukum, dan pembuat kebijakan untuk mengambil keputusan berdasarkan lima pilar nilai—yang disebut Panca Utility: kemanfaatan, keadilan, kemanusiaan, persatuan nasional, dan nilai transendensi moral.
Konstruksi Teoretis yang Mendalam dan Aplikasi Praktis yang Luas
Buku dua jilid ini disusun secara sistematis dan mendalam. Jilid pertama membahas fondasi filsafat hukum, mulai dari tradisi Yunani kuno hingga aliran kontemporer, serta menempatkan Pancasila sebagai Grundnorm (norma dasar) dalam sistem hukum Indonesia—sebuah posisi yang selama ini masih diperdebatkan dalam teori hukum nasional.
Sementara itu, jilid kedua fokus pada penerapan UTIPANCA dalam berbagai bidang hukum konkret, termasuk:
Hukum pidana yang lebih berorientasi pada restorative justice daripada sekadar retribusi,
Hukum lingkungan yang mempertimbangkan keadilan ekologis dan hak generasi mendatang,
Hukum ekonomi dan investasi yang menyeimbangkan efisiensi pasar dan keadilan sosial,
Hukum agraria yang adil dan inklusif,
Perlindungan HAM yang kontekstual dan tidak elitis,
Bahkan hukum kekayaan intelektual dan regulasi AI yang kian mendesak di era digital.
Setiap bab dilengkapi dengan studi kasus, analisis kritis terhadap putusan pengadilan, dan rekomendasi kebijakan yang bisa langsung diimplementasikan.
Bukan Sekadar Teori, Tapi Gerakan Pembaruan Hukum
Bagi Dr. Dadang Apriyanto, UTIPANCA bukanlah sekadar latihan akademis atau karya teoretis yang hanya hidup di menara gading. Ia adalah seruan moral dan intelektual bagi seluruh pemangku kepentingan hukum di Indonesia untuk berani mempertanyakan kembali asumsi-asumsi lama dan membangun sistem hukum yang benar-benar manusiawi, adil, dan bermanfaat.