Kebijakan Pengetatan Ekspor dan DMO Emas Dinilai Belum Cukup, Perhapi Dorong Kolaborasi Antara Penambang dan Pengolah Domestik

Kebijakan Pengetatan Ekspor dan DMO Emas Dinilai Belum Cukup, Perhapi Dorong Kolaborasi Antara Penambang dan Pengolah Domestik

Emas Antam--

Kebijakan Pengetatan Ekspor dan DMO Emas Dinilai Belum Cukup, Perhapi Dorong Kolaborasi Antara Penambang dan Pengolah Domestik
Di tengah upaya pemerintah mengamankan pasokan emas dalam negeri, kebijakan pengetatan ekspor melalui penerapan bea keluar (BK) dan wacana Domestic Market Obligation (DMO) dianggap belum cukup efektif. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai bahwa langkah regulatif semata tak akan menyelesaikan akar permasalahan stok emas domestik yang terus menipis.

Menurut Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, pemerintah perlu mengambil pendekatan yang lebih holistik. Selain mengeluarkan regulasi, fasilitasi komunikasi antara pelaku industri hulu—para penambang—dan hilir—perusahaan pengolah dan pembeli emas domestik—menjadi kunci utama untuk menciptakan ekosistem yang berkelanjutan.



“Wajar jika pemerintah saat ini berupaya membuat aturan-aturan yang mendorong produsen tambang emas mengutamakan pasokan dalam negeri. Namun, kami sangat menyarankan agar pemerintah juga memfasilitasi komunikasi langsung antara produsen dan pembeli,” ujar Sudirman saat dihubungi pada Jumat (12/12/2025).

Masalah Harga dan Mineral Ikutan Penghambat Utama
Salah satu tantangan utama yang dihadapi industri emas domestik adalah ketidaksesuaian harga jual-beli antara penambang dan pengolah. Banyak penambang enggan menjual hasil produksinya di dalam negeri karena harga yang ditawarkan tak kompetitif dibanding harga pasar global.

Lebih dari itu, persoalan juga muncul dari keberadaan mineral ikutan seperti perak. Meski turut dihasilkan dalam proses penambangan emas, mineral ikutan ini kerap ditolak oleh pembeli domestik. Alasannya? Perbedaan struktur perpajakan yang membuat transaksi perak menjadi kurang menarik secara ekonomi.


“Mineral ikutan seperti perak sering kali ditolak karena pajak jual-belinya sedikit berbeda dengan emas. Ini menciptakan hambatan teknis dan finansial yang menyulitkan penambang,” jelas Sudirman.

Ketidakstabilan Produksi dan Ketergantungan Impor
Situasi semakin diperparah oleh penurunan produksi emas nasional. Tambang emas terbesar di Indonesia, Grasberg Block Cave (GBC) milik PT Freeport Indonesia (PTFI), masih belum beroperasi secara normal pasca kecelakaan tragis yang menewaskan tujuh pekerja beberapa waktu lalu. Dampaknya, pasokan emas domestik mengalami kontraksi signifikan.

Kondisi ini memaksa PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM), salah satu perusahaan logam mulia terkemuka di Tanah Air, untuk mengimpor sekitar 30 ton emas per tahun demi memenuhi permintaan pasar dalam negeri—angka yang sangat besar dan ironis bagi negara yang kaya akan sumber daya mineral.

“Ketika kita masih harus impor puluhan ton emas setiap tahun, sementara tambang domestik tak berproduksi maksimal, maka itu adalah paradoks yang harus segera diatasi,” tambah Sudirman.

Regulasi Terbaru: Bea Keluar dan Wacana DMO
Sebagai respons terhadap kondisi ini, Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini diundangkan pada 9 Desember 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 23 Desember 2025.

Dalam beleid tersebut, tarif bea keluar untuk ekspor emas ditetapkan secara dinamis berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang ditentukan oleh Menteri Perdagangan, dengan batas maksimal mencapai 15%. Jenis komoditas yang terkena aturan ini mencakup emas dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, serta emas atau paduan emas dalam bentuk granules dan sejenisnya.

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tengah mengkaji penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk emas. DMO diharapkan bisa menjadi instrumen strategis untuk mengamankan pasokan domestik, terutama guna mengurangi ketergantungan impor ANTM.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Aceh Tengah, Warga Takengon Sambut dengan Antusiasme Penuh Harapan

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya