Meutya Hafid Menkomdigi Jelaskan Indonesia Siap Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial Mulai Maret 2026

Meutya Hafid Menkomdigi Jelaskan Indonesia Siap Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial Mulai Maret 2026

Meutya-Instagram-

Dukungan Global dan Perbandingan Internasional
Indonesia bukan satu-satunya negara yang bergerak cepat dalam mengatur akses anak ke dunia maya. Selain Australia, negara-negara Eropa kini sedang gencar memperkenalkan regulasi serupa kepada publik, sementara Malaysia bahkan baru memulai proses penyusunan rancangan undang-undang terkait hal ini.

“Ini menunjukkan bahwa isu perlindungan anak di dunia digital sudah menjadi agenda prioritas global. Kita berada di jalur yang benar dengan menyusun kebijakan berbasis data, partisipatif, dan berkelanjutan,” kata Meutya optimistis.



Namun, ia juga menekankan bahwa larangan bukanlah satu-satunya solusi. Pemerintah juga akan memperkuat literasi digital sejak dini, melalui kurikulum pendidikan, kampanye publik, dan kemitraan dengan komunitas lokal.

“Melindungi anak di dunia digital bukan hanya soal memblokir akses, tapi juga membangun pemahaman. Mereka harus tahu apa yang mereka akses, mengapa itu berisiko, dan bagaimana melindungi diri sendiri,” tambahnya.

Antisipasi dan Persiapan Menuju Maret 2026
Dengan waktu kurang dari 15 bulan sebelum penerapan efektif, pemerintah berencana menggelar sosialisasi masif kepada orang tua, guru, serta pelaku industri digital. Simulasi teknis, uji coba sistem verifikasi usia, dan pelatihan bagi tenaga pendamping digital di sekolah juga akan menjadi bagian dari persiapan tersebut.


“Kami ingin memastikan transisi ini berjalan mulus. Tidak ada gejolak, tidak ada kebingungan. Yang ada hanyalah komitmen bersama untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia,” pungkas Meutya.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya