Pedagang Thrifting Diperbolehkan Jualan Sampai Lebaran 2026, Ini Penjelasan Kemendag

Pedagang Thrifting Diperbolehkan Jualan Sampai Lebaran 2026, Ini Penjelasan Kemendag

Mall di Jember--

Solusi Kolaboratif Jadi Kunci
Menanggapi desakan dari berbagai pihak, pemerintah tampak mulai membuka ruang dialog. Dengan menyetujui permintaan jeda penjualan hingga Lebaran 2026, Kemendag menunjukkan niat baik untuk tidak serta-merta menghancurkan mata pencaharian rakyat kecil.

Namun, tantangan selanjutnya adalah bagaimana menyiapkan solusi jangka panjang. Apakah pemerintah akan membuka jalur impor legal dengan regulasi ketat? Atau justru mendorong pelaku usaha thrifting untuk beralih ke produk lokal—baik baru maupun daur ulang?



Yang jelas, pendekatan yang hanya menghukum tanpa memberikan alternatif akan berpotensi menimbulkan gejolak sosial, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan pasca-pandemi.

Baca juga: Nonton dan Download Film Anime Scarlet (2025) Sub Indo di Bioskop Bukan LK21:Kisah Balas Dendam, Pengkhianatan, dan Perjalanan Jiwa di Dunia Antara Hidup dan Mati

Menanti Kebijakan yang Berpihak pada Rakyat
Kasus thrifting menjadi cerminan nyata bagaimana kebijakan ekonomi harus dikawinkan dengan kepekaan sosial. Di satu sisi, pemerintah wajib melindungi industri dalam negeri dan menegakkan hukum. Di sisi lain, nasib ribuan pedagang kecil—yang justru tidak bersalah dalam proses impor ilegal—juga tidak boleh diabaikan begitu saja.


Dengan keputusan memberi waktu hingga Lebaran 2026, pemerintah tampaknya memilih jalan tengah: menegakkan hukum, namun tetap menjaga stabilitas sosial-ekonomi di akar rumput.

Namun, janji itu harus diikuti dengan langkah konkret. Dialog lintas kementerian, melibatkan Kemendag, Kemenkeu, Kemenperin, hingga Kementerian Koperasi dan UMKM, perlu segera difasilitasi. Dengan begitu, pedagang thrifting tidak hanya diberi “tempat bersembunyi sementara”, tapi benar-benar diberdayakan untuk masa depan yang lebih berkelanjutan.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya