Vonis Diperberat Usai Kalah di Tingkat Banding! Nikita Mirzani Dihukum 6 Tahun Penjara TPPU Jadi Pertimbangan Utama

Vonis Diperberat Usai Kalah di Tingkat Banding! Nikita Mirzani Dihukum 6 Tahun Penjara TPPU Jadi Pertimbangan Utama

Nikita-Instagram-

Vonis Diperberat Usai Kalah di Tingkat Banding! Nikita Mirzani Dihukum 6 Tahun Penjara TPPU Jadi Pertimbangan Utama

Dunia hukum dan publik figur Tanah Air kembali diguncang oleh putusan mengejutkan dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada Selasa, 9 Desember 2025, majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap selebriti kontroversial Nikita Mirzani dari empat tahun menjadi enam tahun penjara. Keputusan ini bukan hanya mengubah durasi hukumannya, tetapi juga menegaskan keterlibatannya dalam dua tindak pidana sekaligus: pengancaman melalui media elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Sri Andini dalam persidangan yang berlangsung tertutup namun penuh perhatian publik. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa... dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujarnya tegas, menandai babak baru dalam perjalanan hukum Nikita Mirzani yang selama ini dikenal vokal dan tak segan berseteru di ruang publik.

Perbedaan Mendasar: TPPU Jadi Faktor Penentu Perberat Hukuman
Salah satu poin krusial yang membedakan putusan banding ini dengan vonis tingkat pertama adalah pengakuan hakim terhadap unsur TPPU. Dalam vonis awal yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025, Nikita hanya dinyatakan bersalah atas pengancaman melalui media elektronik dan dihukum empat tahun penjara—jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 11 tahun kurungan.

Namun, majelis hakim tingkat banding menilai bahwa terdapat cukup bukti kuat yang mengaitkan Nikita dengan aliran dana ilegal yang berasal dari dugaan pemerasan. “Terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa tidak hanya melakukan ancaman, tetapi juga memanfaatkan hasil tindak pidana tersebut melalui transaksi keuangan yang tidak transparan,” jelas salah satu pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.


Denda Rp1 Miliar dan Ancaman Kurungan Tambahan
Selain hukuman penjara, Nikita Mirzani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Ketentuan ini merupakan bagian integral dari vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan. Jika dalam waktu yang ditentukan denda tersebut tidak dilunasi, maka hukumannya akan diperberat dengan tambahan kurungan selama tiga bulan.

Namun, pihak pengadilan juga menegaskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Nikita sejak proses penyidikan hingga persidangan akan diperhitungkan dan dikurangkan dari total hukuman enam tahun yang dijatuhkan. Hal ini menjadi sedikit keringanan dalam vonis yang secara substansi justru lebih berat dari putusan pertama.

Awal Mula Kasus: Laporan Dokter Reza Gladys dan Tudingan Pemerasan
Kasus hukum yang menyeret Nikita Mirzani bermula dari laporan seorang dokter kecantikan ternama, Reza Gladys, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pengancaman. Menurut laporan itu, Nikita diduga menggunakan informasi pribadi Reza untuk meminta sejumlah uang, serta mengancam akan membongkar rahasia pribadi jika tuntutannya tidak dipenuhi.

Tudingan tersebut sontak menjadi sorotan media, terlebih karena keduanya sama-sama dikenal di kalangan publik. Proses hukum yang berlangsung sejak awal tahun 2025 akhirnya memasuki babak baru usai vonis banding ini. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini bukan hanya soal pertikaian pribadi, tetapi juga menjadi ujian atas konsistensi penegakan hukum terhadap figur publik di Indonesia.

Langkah Hukum Selanjutnya: Kasasi Masih Terbuka
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta bukanlah akhir dari perjalanan hukum Nikita Mirzani. Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung jika merasa tidak puas atas putusan tersebut.

Pengacara Nikita Mirzani, yang enggan disebut namanya, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Kami akan mempelajari pertimbangan hukum putusan ini secara detail. Jika terdapat kekeliruan yuridis atau pelanggaran prosedur, kasasi akan menjadi pilihan,” katanya singkat usai persidangan.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menghormati putusan, namun tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan kasasi pula, terutama jika menilai vonis enam tahun masih belum proporsional dengan tuntutan awal 11 tahun.

Baca juga: Cuma 2 Jutaan! Inilah Daftar Harga Oppo A58 NFC yang Nyaman untuk Gaming Sehari-Hari

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya