Prediksi UMP 2026 di 38 Provinsi Indonesia: DKI Jakarta Masih Teratas, Buruh Desak Kenaikan Lebih Tinggi
uang-pixabay-
Tuntutan Buruh vs Realitas Ekonomi: Tantangan di Balik Angka
Meski angka kenaikan 4,3% terlihat wajar dari perspektif fiskal, kalangan serikat buruh menilai angka tersebut belum cukup untuk menutup kesenjangan antara upah dan biaya hidup. “Dengan inflasi dan kenaikan harga bahan pokok, upah sekarang saja sudah tidak cukup. Apalagi kalau kenaikannya hanya 4,3%,” ujar perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam konferensi pers pekan lalu.
Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa kenaikan yang terlalu tinggi berpotensi menekan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memicu PHK massal di sektor padat karya. Menaker Yassierli menekankan bahwa formulasi UMP tetap mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan produktivitas.
Menanti Keputusan Final: Harapan untuk Keadilan Sosial
Seiring berjalannya waktu menuju akhir Desember 2025, mata publik akan terus tertuju pada keputusan final dari Kementerian Ketenagakerjaan. Apakah pemerintah akan menuruti tuntutan buruh demi keadilan sosial, atau memilih pendekatan ekonomi makro yang lebih hati-hati?
Yang pasti, kebijakan UMP tidak hanya soal angka. Ia adalah cermin dari komitmen negara terhadap hak-hak dasar pekerja, sekaligus pengukur sejauh mana pertumbuhan ekonomi benar-benar dirasakan oleh rakyat kecil. Dalam konteks tersebut, prediksi UMP 2026 bukan sekadar proyeksi—melainkan harapan akan kehidupan yang lebih layak bagi jutaan keluarga di seluruh penjuru Nusantara.
Catatan Redaksi: Angka-angka dalam artikel ini merupakan estimasi berdasarkan skenario kenaikan 4,3% dari UMP 2025. Nilai resmi akan diumumkan oleh masing-masing gubernur provinsi paling lambat 31 Desember 2025, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.