Biaya Haji 2026 Resmi Ditetapkan: Ini Rincian Lengkap dan Nilai Manfaat yang Diberikan oleh Pemerintah

Biaya Haji 2026 Resmi Ditetapkan: Ini Rincian Lengkap dan Nilai Manfaat yang Diberikan oleh Pemerintah

Haji-Instagram-

Biaya Haji 2026 Resmi Ditetapkan: Ini Rincian Lengkap dan Nilai Manfaat yang Diberikan oleh Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.



Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas layanan bagi jamaah haji Indonesia—baik reguler maupun khusus—yang akan menunaikan rukun Islam kelima di Tanah Suci tahun depan.

Transparansi dan Keadilan dalam Penetapan Biaya Haji
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penetapan BPIH 2026 mempertimbangkan secara detail komponen biaya di setiap embarkasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan, mengingat perbedaan jarak, rute penerbangan, serta biaya operasional lokal di masing-masing wilayah.

“Penetapan biaya haji tahun ini tidak hanya berdasarkan proyeksi inflasi dan nilai tukar, tetapi juga mempertimbangkan kualitas layanan yang diterima jamaah di Tanah Suci,” jelas Menteri Agama dalam konferensi pers virtual usai pengumuman resmi biaya haji.


Rincian Biaya Haji Reguler 2026 per Embarkasi
Berikut adalah rincian biaya total haji reguler tahun 2026 berdasarkan embarkasi keberangkatan:

Aceh: Rp78.324.981
Medan: Rp79.379.071
Batam: Rp87.380.981
Padang: Rp81.085.481
Palembang: Rp87.422.481
Jakarta: Rp91.758.281
Solo: Rp86.448.981
Surabaya: Rp93.860.981
Balikpapan: Rp88.791.481
Banjarmasin: Rp88.754.481
Makassar: Rp89.108.738
Lombok: Rp88.167.381
Kertajati: Rp91.774.581
Yogyakarta: Rp86.170.981
Biaya ini mencakup seluruh komponen penyelenggaraan, mulai dari pengurusan dokumen, penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, hingga layanan di area Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Besaran Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Reguler
Jamaah haji reguler diwajibkan membayar Bipih, yaitu biaya langsung yang dikeluarkan jamaah sendiri. Sisanya ditanggung oleh dana efisiensi/manfaat dari pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Berikut rincian Bipih 2026:

Aceh: Rp45.109.422
Medan: Rp46.163.512
Batam: Rp54.125.442
Padang: Rp47.869.922
Palembang: Rp54.206.922
Jakarta: Rp58.542.711
Solo: Rp53.233.422
Surabaya: Rp60.645.422
Balikpapan: Rp55.575.922
Banjarmasin: Rp55.538.922
Makassar: Rp55.893.179
Lombok: Rp54.951.822
Kertajati: Rp58.559.022
Yogyakarta: Rp52.955.422
Perlu dicatat bahwa meskipun Bipih berbeda tiap embarkasi, pemerintah menjamin layanan yang diberikan tetap setara dan memenuhi standar internasional yang ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi.

Nilai Manfaat: Komitmen Pemerintah untuk Ringankan Beban Jamaah
Salah satu poin penting dalam pengelolaan haji tahun ini adalah pemanfaatan dana manfaat hasil pengelolaan BPKH. Tahun 2026, nilai manfaat untuk jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun, yang digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, antara lain:

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya