Siapa Pemilik PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR)? Kini Digugat Masinton Pasaribu Bupati Tapanuli Tengah Akibat Penguasaan Lahan Ilegal dan Ancaman Banjir

Siapa Pemilik PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR)? Kini Digugat Masinton Pasaribu Bupati Tapanuli Tengah Akibat Penguasaan Lahan Ilegal dan Ancaman Banjir

tanda tanya-qimono/pixabay-

Selain isu lingkungan, praktik perusahaan yang diduga mengabaikan skema kemitraan juga berdampak langsung pada kesejahteraan petani lokal. Regulasi yang mewajibkan alokasi 20% lahan untuk masyarakat bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga upaya menyeimbangkan kepentingan ekonomi antara korporasi dan rakyat.

Tanpa kemitraan yang adil, petani setempat terpinggirkan, kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang seharusnya menjadi penopang ekonomi mereka. Padahal, dalam banyak kasus, masyarakat adat dan lokal justru merupakan penjaga utama hutan dan ekosistem selama berabad-abad.



Menanti Keadilan dan Transparansi

Kasus PT Sinar Gunung Sawit Raya kini menjadi ujian penting bagi tata kelola perkebunan di Indonesia. Di tengah komitmen global terhadap deforestasi nol bersih dan produksi sawit berkelanjutan (CSPO), praktik-praktik ilegal seperti yang diduga dilakukan PT SGSR justru merusak reputasi industri kelapa sawit nasional.

Masyarakat kini menantikan tindak lanjut konkret: apakah pemerintah daerah akan merekomendasikan pencabutan izin operasional? Akankah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun tangan? Atau justru kasus ini akan kembali menguap tanpa kejelasan?


Satu hal yang pasti: di bawah kepemimpinan Bupati Masinton Pasaribu, Tapanuli Tengah tampaknya tak lagi mau menjadi “korban bisu” ekspansi korporasi. Suara keadilan, keberlanjutan, dan kedaulatan rakyat atas tanahnya mulai bergema—dan dunia kini memperhatikan.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya