Lisa Mariana Dijemput Paksa Polda Jabar: Selebgram Ini Kini Menghadapi Dua Kasus Hukum Sekaligus—Apakah Akan Ditahan?

Lisa Mariana Dijemput Paksa Polda Jabar: Selebgram Ini Kini Menghadapi Dua Kasus Hukum Sekaligus—Apakah Akan Ditahan?

Lisa-Instagram-


Lisa Mariana Dijemput Paksa Polda Jabar: Selebgram Ini Kini Menghadapi Dua Kasus Hukum Sekaligus—Apakah Akan Ditahan?

Polda Jawa Barat (Jabar) kembali menjadi pusat perhatian publik setelah menjemput paksa selebgram sekaligus mantan model, Lisa Mariana, pada Kamis pagi (4/12/2025). Kedatangannya ke Mapolda Jabar bukanlah kali pertama—melainkan upaya paksa ketiga setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus video syur yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.



Lisa tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar sekitar pukul 09.00 WIB, dikawal ketat oleh dua anggota polisi wanita (Polwan) dari Direktorat Siber. Mengenakan busana serba hitam—baju hitam dan celana cokelat—serta masker hitam yang menutupi separuh wajahnya, Lisa tampak berusaha menghindari sorotan kamera awak media yang telah menunggu di depan gedung.

Upaya Paksa Ketiga Setelah Mangkir Dua Kali
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan bahwa penjemputan paksa tersebut dilakukan lantaran Lisa tidak kooperatif dalam dua panggilan sebelumnya. “Ini adalah panggilan ketiga. Sebelumnya, dua kali dipanggil, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan berbagai alasan. Oleh karena itu, kami ambil langkah tegas berupa penangkapan paksa,” ujar Hendra kepada awak media di Bandung, Kamis (4/12/2025).

Hendra menambahkan bahwa Lisa saat ini belum menjalani pemeriksaan secara resmi karena masih menunggu pendampingan dari Penasehat Hukum (PH)-nya. “Pagi tadi sudah datang, tapi belum diperiksa. Masih menunggu kehadiran penasihat hukumnya,” jelasnya.


Penahanan Tergantung Hasil Pemeriksaan
Ketika ditanya apakah Lisa akan ditahan, Hendra menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. “Nanti soal penahanan akan dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini. Penyidik akan mengevaluasi apakah ada kebutuhan untuk dilakukan penahanan atau tidak,” ucapnya.

Yang jelas, lanjut Hendra, tujuan utama dari pemanggilan paksa ini adalah untuk melengkapi berkas penyidikan. “Kami sedang dalam proses penyidikan tahap ketiga. Fokusnya adalah untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi dokumen administratif kasus ini,” imbuhnya.

Dua Kasus Hukum Sekaligus Menjerat Lisa Mariana
Lisa Mariana saat ini tak hanya berurusan dengan satu kasus. Selain kasus video syur, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Lisa dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara—angka yang berada di bawah ambang batas lima tahun, sehingga secara hukum objektif tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

Kasus pencemaran nama baik ini berawal dari klaim Lisa yang sempat menyatakan bahwa anaknya, CA, merupakan putra biologis Ridwan Kamil. Namun, hasil tes DNA yang dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah membantah klaim tersebut secara ilmiah. Hasil tersebut menyatakan bahwa CA bukanlah anak kandung RK, sehingga memperkuat dugaan bahwa pernyataan Lisa merupakan bentuk fitnah yang merugikan nama baik pihak lain.

Pelaku Penyebar Video Syur Masih Diburu
Dalam kasus video syur, Polda Jabar telah menetapkan dua orang sebagai tersangka: Lisa Mariana dan seorang laki-laki berinisial MT, yang diduga sebagai pemeran pria dalam video tersebut. Namun, polisi mengungkap bahwa pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku penyebaran video, yang diyakini berperan krusial dalam viralnya konten asusila itu di dunia maya.

Baca juga: 4 Rekomendasi Tablet Gahar Terbaru 2025 yang Murah, Nyaman untuk Kerja, Belajar, hingga Gaming Ringan

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya