Skandal Penggelapan Dana di BEM FH Undip 2025: Ketua BEM Diduga Salahgunakan Rp26,5 Juta untuk Kepentingan Pribadi
Uang--
Skandal Penggelapan Dana di BEM FH Undip 2025: Ketua BEM Diduga Salahgunakan Rp26,5 Juta untuk Kepentingan Pribadi
unia kampus kembali diguncang skandal penyalahgunaan dana organisasi mahasiswa. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (BEM FH Undip) periode 2025 menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan penggelapan dana oleh Ketua BEM-nya sendiri, Imam Morezki Bastanta Manihuruk. Kasus ini bukan hanya mengejutkan internal kampus, namun juga memicu keprihatinan luas mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam organisasi kemahasiswaan.
Awal Terungkapnya Skandal
Laporan awal mengenai dugaan penyimpangan keuangan ini pertama kali mencuat pada 20 November 2025, ketika sejumlah anggota BEM FH Undip melaporkan kejanggalan dalam pengelolaan dana program kerja kepada Wakil Ketua BEM FH Undip, Raffi Ilya Saputra. Laporan tersebut secara khusus menyoroti alokasi dana pembuatan jaket fungsionaris yang diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Menanggapi laporan tersebut, Dewan Pimpinan BEM FH Undip segera mengambil langkah cepat. Pada Jumat, 21 November 2025, Imam Morezki Bastanta Manihuruk dipanggil untuk dimintai keterangan. Pertemuan intensif yang berlangsung hingga dini hari Sabtu (22 November 2025) awalnya menemui jalan buntu, karena Imam bersikeras menyangkal semua tuduhan.
Namun, setelah proses klarifikasi berkepanjangan dan tekanan moral dari rekan-rekannya, Imam akhirnya mengakui bahwa sejumlah dana memang mengalir ke rekening pribadinya. Pengakuan itu menjadi titik balik dalam penyelidikan internal yang digelar oleh BEM FH Undip.
Modus Operandi dan Total Kerugian
Berdasarkan rilis resmi yang dikeluarkan BEM FH Undip pada Jumat, 28 November 2025, Imam Morezki mengakui telah menerima aliran dana sebesar Rp9,9 juta yang berasal dari mark-up harga dalam penjualan Jaket Angkatan, Kaos, dan Training dalam program kerja bernama Progressive.co. Skema mark-up ini dilakukan dengan menaikkan harga jual barang-barang tersebut di luar harga kesepakatan dengan vendor, dan selisihnya disalurkan langsung ke rekening pribadi Imam.
Tak berhenti di situ, pada 25 November 2025, tim internal BEM FH Undip melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap transaksi di mobile banking milik Imam. Hasilnya mengejutkan: ditemukan total aliran dana mencapai Rp19.495.000, yang berasal dari dua sumber—vendor konveksi jaket fungsionaris dan program Progressive.co.
Namun, yang lebih mengejutkan lagi adalah temuan tambahan bahwa Imam juga diduga menyalahgunakan dana program beasiswa. Melalui dua program kerja, yaitu Beasiswa Juang Asa dan Beasiswa Aksata Kirana, Imam diketahui mengalirkan dana sebesar Rp7,1 juta ke rekening pribadinya. Dengan demikian, total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp26,5 juta—jumlah yang signifikan, terutama jika dipertimbangkan sebagai dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan mahasiswa.
Pengakuan untuk Kepentingan Pribadi
Dalam pengakuan yang disampaikan kepada Dewan Pimpinan BEM FH Undip, Imam Morezki secara terbuka menyatakan bahwa dana-dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Pernyataan ini sontak memicu kemarahan dan kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa FH Undip, aktivis kampus, hingga alumni yang selama ini mendukung kinerja BEM.
Bagi banyak mahasiswa, kepercayaan terhadap struktur kepemimpinan kemahasiswaan kini goyah. Pasalnya, Imam bukan hanya menjabat sebagai Ketua BEM, tetapi juga menjadi wajah representatif dari nilai-nilai integritas dan keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan Fakultas Hukum—sebuah institusi yang melahirkan calon penegak hukum di masa depan.
BEM FH Undip Tegas: Tidak Terlibat
Menyikapi hebohnya kasus ini, Dewan Pimpinan BEM FH Undip 2025 mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam tindakan yang dilakukan oleh Imam Morezki Bastanta Manihuruk. Dalam surat rilis tersebut, tertulis tegas:
“Dewan Pimpinan BEM FH UNDIP 2025 dengan ini menyatakan tidak pernah terlibat dalam tindakan yang dilakukan oleh saudara Imam Morezki Bastanta Manihuruk seperti yang telah dijabarkan pada poin-poin di atas.”
Langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk menjaga kredibilitas institusi BEM FH Undip secara keseluruhan, sekaligus menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.