Pencairan Massal 7 Jenis Bansos Mulai 1 Desember 2025: Ini Jadwal, Nominal, dan Kelompok Penerima

Pencairan Massal 7 Jenis Bansos Mulai 1 Desember 2025: Ini Jadwal, Nominal, dan Kelompok Penerima

Uang--

Pencairan Massal 7 Jenis Bansos Mulai 1 Desember 2025: Ini Jadwal, Nominal, dan Kelompok Penerima

Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah Indonesia mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam skala besar sebagai respons strategis atas tekanan inflasi musiman dan meningkatnya kebutuhan masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Dalam upaya menjaga daya beli, terutama bagi kelompok rentan, Kementerian Sosial bersama instansi terkait akan menyalurkan tujuh jenis bantuan sosial secara serentak mulai 1 Desember 2025.



Total anggaran yang dialokasikan untuk pencairan massal ini mencapai Rp504,7 triliun, menjadikan Desember 2025 sebagai salah satu bulan dengan penyaluran bansos terbesar dalam sejarah program perlindungan sosial nasional. Penyaluran ini menyasar jutaan keluarga miskin, lansia, anak usia dini, penyandang disabilitas, serta penerima bantuan pangan di seluruh Indonesia.

Berikut ini adalah rincian lengkap tujuh jenis bansos yang akan dicairkan, termasuk jadwal, nominal, dan kelompok sasaran berdasarkan data dari kanal resmi Info Bansos dan kebijakan pemerintah terbaru tahun 2025.

1. BLT Kesra: Rp900.000 untuk Tiga Bulan Langsung
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Sosial (Kesra) menjadi andalan pemerintah dalam memperkuat konsumsi rumah tangga di tengah ketidakpastian ekonomi akhir tahun. Bantuan sebesar Rp900.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan diberikan sekaligus untuk periode Oktober, November, dan Desember 2025.


Pencairan BLT Kesra akan berlangsung dari 1 hingga 20 Desember 2025, menyasar 35 juta warga yang terdaftar dalam Desil 1–4 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) atau PT Pos Indonesia, tergantung pada infrastruktur daerah masing-masing.

2. BLT Dana Desa untuk Lansia: Rp300.000 per Bulan
Khusus untuk kelompok lansia miskin ekstrem di pedesaan, pemerintah menyalurkan bantuan melalui Dana Desa. Setiap penerima akan mendapatkan Rp300.000 per bulan, dan jika dicairkan untuk tiga bulan sekaligus, total bantuan mencapai Rp900.000.

Mekanisme penyaluran berada di bawah kewenangan pemerintah desa, yang bertanggung jawab memverifikasi penerima sesuai kriteria kemiskinan ekstrem. Program ini merupakan bagian dari strategi nasional pengentasan kemiskinan ekstrem yang dicanangkan Presiden sejak 2022.

3. PKH Tahap 4: Bantuan Berjenjang untuk Ibu Hamil hingga Anak SMA
Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki tahap keempat atau tahap akhir tahun pada 1 Desember 2025. PKH tetap berfokus pada peningkatan kualitas hidup keluarga miskin terdaftar di DTKS, khususnya dalam tiga pilar: kesehatan, pendidikan, dan gizi.

Nominal bantuan bervariasi tergantung komponen penerima:

Ibu hamil dan balita: Rp600.000 per triwulan
Anak usia SD: Rp300.000 per triwulan
Anak usia SMP: Rp600.000 per triwulan
Anak usia SMA: Rp1.000.000 per triwulan
Pencairan dilakukan melalui rekening bank terdaftar, dan penerima wajib memenuhi kewajiban kondisionalitas, seperti memastikan anak tetap sekolah dan ibu hamil rutin memeriksakan kesehatan.

4. BPNT/Program Sembako: Rp600.000 dalam Saldo Elektronik
Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), kini lebih dikenal sebagai Program Sembako, kembali dicairkan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, telur, gula, dan bahan pangan lainnya di e-warung terdaftar.

Pencairan susulan untuk periode Oktober–Desember 2025 sebesar Rp600.000 akan dilaksanakan pada 1–10 Desember 2025. Saldo ini tidak bisa ditarik tunai dan hanya berlaku selama periode tertentu, guna memastikan manfaat bantuan benar-benar digunakan untuk kebutuhan pokok.

5. Kartu Lansia Jakarta (KLJ): Rp300.000 per Bulan
Khusus warga DKI Jakarta berusia 60 tahun ke atas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dengan nilai bantuan Rp300.000 per bulan. Pencairan akan dilakukan pada 21–25 Desember 2025, langsung ke rekening penerima.

KLJ menjadi penopang ekonomi penting bagi lansia yang sudah tidak produktif dan tidak memiliki penghasilan tetap. Penerima KLJ juga kerap mendapatkan layanan kesehatan gratis melalui Puskesmas terdekat sebagai bagian dari program perlindungan sosial terpadu.

6. Kartu Anak Jakarta (KAJ) & Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
Selain KLJ, Pemprov DKI Jakarta juga menyalurkan dua program bantuan lainnya secara paralel:

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya