KPK Perluas Penyidikan Kasus Korupsi DJKA, Panggil Dua ASN Kemenhub dan Sejumlah Pihak Terkait
KPK--
KPK Perluas Penyidikan Kasus Korupsi DJKA, Panggil Dua ASN Kemenhub dan Sejumlah Pihak Terkait
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pada Senin, 30 September 2025, lembaga antirasuah ini memanggil tujuh saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Di antara mereka, terdapat dua aparatur sipil negara (ASN) dari Kemenhub, yakni Bram Hertasning dan Robby Kurniawan, yang menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis mereka dalam struktur birokrasi perkeretaapian nasional.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama BH, HH, EW, AAI, BW, SKS, dan RK,” ujarnya kepada awak media. Meski tidak merinci peran masing-masing saksi, Tessa menegaskan bahwa seluruh pemeriksaan berkaitan erat dengan perkara korupsi yang menjerat Yofi Oktarisza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah—salah satu tersangka utama dalam kasus ini.
Jejak Korupsi yang Menyebar Luas
Kasus ini bukanlah tindak pidana korupsi biasa. Berdasarkan temuan awal KPK, dugaan penyelewengan anggaran dan praktik suap tidak hanya terjadi di satu lokasi proyek, melainkan tersebar di berbagai wilayah strategis pembangunan infrastruktur perkeretaapian di Indonesia. Dugaan pelanggaran mencakup proyek-proyek di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga sejumlah pekerjaan di Sumatera dan Sulawesi.
Indikasi kuat adanya jaringan korupsi terstruktur mendorong KPK untuk memperluas jangkauan penyelidikannya. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang pertama kali dilakukan pada 11 April 2023 menjadi awal terbongkarnya praktik tidak sehat ini. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap dan menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka—empat di antaranya adalah pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, sementara enam lainnya merupakan pejabat DJKA yang diduga menerima gratifikasi.
Para Tersangka dan Modus Operasional
Empat pihak swasta yang ditetapkan sebagai pemberi suap adalah Dion Renato Sugiarto (PT Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat (PT Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti), Parjono (VP di PT KA Manajemen Properti), serta Asta Danika (PT Bhakti Karya Utama). Mereka diduga menyuap pejabat DJKA agar memenangkan tender proyek perkeretaapian.
Sementara itu, enam pejabat DJKA yang ditetapkan sebagai penerima suap meliputi Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Kepala BTP Jawa Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, serta PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat. Yofi Oktarisza, yang saat ini juga berstatus tersangka, merupakan bagian dari jaringan ini.
Saksi dari Berbagai Latar Belakang
Dalam pemeriksaan pada 30 September 2025, KPK tidak hanya memanggil pejabat internal Kemenhub, tetapi juga melibatkan pihak eksternal dari berbagai profesi. Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Bambang Wiweko dan Shinta Kusuma Sakti, turut dimintai keterangan—mengisyaratkan kemungkinan keterlibatan dokumen legal atau aset properti dalam skema korupsi ini.
Selain itu, KPK juga memeriksa Henky Hadisantoso dari sektor swasta, serta dua ibu rumah tangga, Elsyanti Widjaja dan Ali Asmi. Meski status mereka sebagai ibu rumah tangga menimbulkan tanda tanya, kehadiran mereka dalam pemeriksaan menunjukkan bahwa KPK tidak mengabaikan kemungkinan peran perantara atau pihak yang mengetahui alur dana korupsi melalui jaringan personal maupun keluarga.