RUU KUHAP Akan Disahkan Hari Ini: Apa Saja Isi dan Pasal-Pasal yang Disorot Publik?

RUU KUHAP Akan Disahkan Hari Ini: Apa Saja Isi dan Pasal-Pasal yang Disorot Publik?

tanda tanya-geralt/pixabay-

Pasal 79: Pemberitahuan kepada Penuntut Umum

Pasal 79 mengatur:



Surat penghentian penyidikan wajib diberitahukan kepada Penuntut Umum.

Penyidik harus meminta penetapan dari ketua pengadilan negeri paling lambat tiga hari setelah penghentian diterbitkan.

Meski tampak administratif, pasal ini tetap menjadi bagian dari kritik publik karena dianggap bisa menjadi formalitas belaka tanpa pengawasan ketat.


Publik Menanti Keputusan DPR Hari Ini

Dengan sorotan yang semakin intens, masyarakat kini menunggu bagaimana DPR akan mengambil sikap terhadap berbagai kritik yang muncul. Pengesahan RUU KUHAP menjadi penanda perubahan besar dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. Namun di sisi lain, banyak pihak berharap agar DPR mempertimbangkan ulang pasal-pasal yang dinilai berpotensi mengancam perlindungan hak warga negara.

Proses pengesahan yang dijadwalkan berlangsung hari ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan legislatif untuk memberikan penjelasan lebih mendalam, sekaligus memastikan bahwa aturan baru ini benar-benar berpihak pada keadilan.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya