Ijazah Presiden Jokowi Resmi Dinyatakan Asli, Polda Metro Jaya Tegaskan Hasil Penyelidikan
Jokowi-Instagram-
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang telah disita, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Ir. H. Joko Widodo,” jelas Asep.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana penyebaran informasi tanpa verifikasi dapat berkembang menjadi polemik nasional yang menguras perhatian publik. Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan ruang publik kembali diisi oleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta pembahasan konstruktif yang bermanfaat bagi masyarakat.