Tragedi Timothy Anugrah Saputra: Viralnya Chat Perundungan Usai Lompat dari Gedung FISIP Unud dan Sorotan pada Enam Mahasiswa Pelaku

Timothy-Instagram-
Leonardo Jonathan Handika Putra, Mahasiswa sekaligus Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan Unud angkatan 2022.
Maria Victoria Viyata Mayos, Mahasiswa FISIP 2023, Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra.
Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Mahasiswa FISIP, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan Himapol FISIP Unud.
Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Mahasiswa FISIP 2025, Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra.
Vito Simanungkalit, Mahasiswa FISIP Unud 2025, Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra.
Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Mahasiswa FISIP 2023, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa FISIP Unud.
Dalam video permintaan maaf tersebut, mereka menyatakan penyesalan mendalam kepada keluarga almarhum, pihak kampus, serta masyarakat luas. Namun, banyak warganet menilai bahwa permintaan maaf itu datang terlambat dan tidak cukup untuk menghapus luka yang telah ditimbulkan.
Respons Resmi Kampus: Sanksi Akademik dan Penyelidikan Lanjutan
Menanggapi kasus ini, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana segera menggelar rapat darurat. Hasil rapat menyatakan bahwa keenam mahasiswa tersebut direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi akademik berupa nilai D (tidak lulus) untuk seluruh mata kuliah semester berjalan.
“Dari fakultas kemarin telah merekomendasi prodi untuk memberikan nilai D (tidak lulus) pada semua mata kuliah semester berjalan, karena soft skill merupakan salah satu komponen penilaian dalam perkuliahan,” ujar Dr. Dewi Pascarani, Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Jumat (17/10/2025).
Selain itu, pihak kampus juga menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Udayana. Penyelidikan ini dilakukan secara tertutup sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual serta Perundungan di Lingkungan Pendidikan Tinggi.