Skandal Asmara di Balik Seragam Bhayangkara: Kapolsek Brangsong Digerebek Warga Saat Bersama Guru PAUD Janda, Kini Dicopot dari Jabatan

Kendal-Instagram-
Menanti Hasil Pemeriksaan Propam
Hingga kini, Propam Polres Kendal masih mendalami kasus ini. Beberapa hal yang akan diselidiki antara lain:
Apakah hubungan antara AKP N dan Y bersifat konsensual atau ada unsur pemaksaan?
Apakah ada penyalahgunaan wewenang atau fasilitas dinas dalam menjalin hubungan?
Apakah ini pelanggaran etik semata atau sudah masuk ranah pidana (misalnya, perzinahan jika terbukti salah satu pihak masih berstatus menikah)?
Jika terbukti bersalah, AKP N bisa menghadapi sanksi berat: dari penurunan pangkat, pemecatan, hingga tuntutan hukum pidana. Sementara itu, Y sebagai warga sipil kemungkinan tidak akan menghadapi sanksi hukum, kecuali jika ada bukti keterlibatan dalam tindak pidana lain.
Refleksi: Ketika Aparat Lupa pada Kode Etik
Kasus ini bukan yang pertama, dan sayangnya, mungkin bukan yang terakhir. Namun, ia menjadi pengingat keras bahwa jabatan dan seragam bukanlah tameng untuk berperilaku semaunya. Seorang polisi, apalagi yang menjabat sebagai Kapolsek, adalah figur publik yang diharapkan menjadi panutan — bukan malah jadi bahan gunjingan dan aib.
Institusi kepolisian kini diuji: mampukah mereka membersihkan diri dari oknum-oknum yang merusak kepercayaan masyarakat? Ataukah ini hanya akan jadi “kasus biasa” yang akhirnya tenggelam seiring waktu?
Masyarakat Kendal — dan seluruh Indonesia — menunggu jawabannya.