Profil Tampang Sosok Pria Berinisial ‘E’ yang Diduga Pacar Kheren Natany Influencer Sekaligus Atlet, Lengkap dari Umur, Agama dan Akun IG

ilustrasi-waldryano-
Dampak Sosial & Hukum: Jangan Sebarkan, Bisa Dipenjara!
Kasus Kheren Natanya bukan hanya soal gosip selebritas. Ini adalah kasus serius yang menyentuh ranah hukum dan hak asasi manusia.
Menurut pakar hukum, penyebaran konten pribadi seseorang tanpa izin bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan:
Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran konten asusila.
Pasal 32 UU Perlindungan Data Pribadi tentang pelanggaran privasi.
Pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Ancaman hukumannya? Bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Oleh karena itu, Kheren mengimbau kepada seluruh masyarakat:
“Jangan sebarkan. Jangan simpan. Jangan forward. Ini bukan hiburan. Ini kejahatan.”
Reaksi Publik & Dukungan untuk Kheren Natanya
Alih-alih mencibir, mayoritas netizen justru memberikan dukungan penuh kepada Kheren. Tagar #WeSupportKherenNatanya sempat trending di Twitter, dengan ribuan komentar yang menyuarakan empati, kecaman terhadap pelaku penyebaran, dan ajakan untuk menghormati privasi.
Banyak yang memuji keberanian Kheren untuk tidak menghindar, tapi justru menghadapi masalah dengan kepala tegak dan langkah hukum yang tegas.
“Dia korban, bukan pelaku. Jangan jadi bagian dari kejahatan dengan menyebarkan videonya,” tulis salah satu netizen.