Satpol PP Surabaya & Bea Cukai Sidoarjo Bergerak Cepat, Ribuan Batang Rokok Ilegal Disikat dalam Operasi Gabungan di Surabaya Selatan

Satpol PP Surabaya & Bea Cukai Sidoarjo Bergerak Cepat, Ribuan Batang Rokok Ilegal Disikat dalam Operasi Gabungan di Surabaya Selatan

rokok-pixabay-

Satpol PP Surabaya & Bea Cukai Sidoarjo Bergerak Cepat, Ribuan Batang Rokok Ilegal Disikat dalam Operasi Gabungan di Surabaya Selatan

Surabaya, 16 September 2025 — Kota Pahlawan kembali menunjukkan giginya dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersinergi erat dengan Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo serta Polrestabes Surabaya menggelar operasi gabungan yang digelar secara mendadak di kawasan Surabaya Selatan, awal September 2025 lalu. Hasilnya? Ribuan batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan — tanda bahwa perang terhadap pelanggaran cukai masih jauh dari kata selesai.



Operasi Dadakan, Sasar Pedagang Asongan dan Toko Kelontong
Operasi yang digelar secara terkoordinasi ini menyasar sejumlah titik strategis di Surabaya Selatan, termasuk pasar tradisional, kawasan permukiman padat, hingga jalur distribusi barang. Fokus utama petugas adalah pedagang asongan dan toko-toko kecil yang kerap menjadi “gerbang” masuknya rokok ilegal ke tangan konsumen.

Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 475 bungkus rokok ilegal, atau setara dengan 9.500 batang rokok tanpa pita cukai. Semua barang bukti itu berasal dari pedagang asongan yang beroperasi di pinggir jalan dan kawasan ramai. Menariknya, dua toko kelontong besar yang turut diperiksa dalam operasi ini dinyatakan bersih — tidak ditemukan pelanggaran cukai.

Komitmen Bersama, Lindungi Pendapatan Negara dan Konsumen
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar razia biasa, melainkan bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan aparat keamanan untuk melindungi pendapatan negara serta kesehatan masyarakat.


“Rokok ilegal bukan hanya melanggar aturan hukum, tapi juga merugikan negara secara finansial. Penerimaan cukai rokok adalah salah satu sumber pendanaan penting untuk program kesehatan dan pembangunan daerah. Jadi, kami tidak akan main-main,” tegas Zaini saat ditemui di kantornya, Selasa (16/9/2025).

Ia menambahkan, operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala dan tak terduga. “Kami ingin menciptakan efek jera. Kalau masih ada yang nekat menjual, siap-siap menghadapi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya tegas.

Sosialisasi Jadi Senjata Utama, Bukan Hanya Penindakan
Yang patut diapresiasi, operasi kali ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tapi juga edukasi. Petugas dari Satpol PP dan Bea Cukai secara aktif memberikan sosialisasi langsung kepada para pedagang — baik yang terjaring maupun yang tidak — tentang bahaya rokok ilegal dan konsekuensi hukumnya.

“Kami jelaskan bahwa rokok tanpa pita cukai tidak hanya ilegal, tapi juga tidak terjamin kualitasnya. Bisa mengandung zat berbahaya karena tidak melalui proses pengawasan BPOM. Selain itu, sanksinya berat — mulai dari denda hingga pidana,” ujar salah satu petugas sosialisasi.

Langkah ini dinilai sangat strategis, karena banyak pedagang kecil yang sebenarnya tidak tahu bahwa rokok yang mereka jual adalah ilegal. Dengan pendekatan edukatif, diharapkan kesadaran hukum masyarakat bisa meningkat, sehingga rantai distribusi rokok ilegal bisa diputus dari hulu.

Barang Bukti Diamankan, Tunggu Proses Hukum Lebih Lanjut
Sementara itu, I Gusti Agung Ngurah, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan telah disegel dan dibawa ke kantor Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini adalah rokok ilegal jenis polos — tanpa pita cukai sama sekali. Kami akan identifikasi merek, asal produksi, dan potensi pelanggarannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelas Ngurah.

Ia menegaskan, pelanggaran cukai bukan perkara sepele. “Sanksinya bisa administratif, bisa juga pidana. Tergantung tingkat pelanggaran dan kerugian negara yang ditimbulkan,” tambahnya.

Sinergi Terus Diperkuat, Masyarakat Diajak Jadi ‘Mata dan Telinga’
Ngurah juga menekankan bahwa operasi gabungan seperti ini akan terus digelar secara rutin. “Ini adalah bentuk sinergi nyata antara Bea Cukai Sidoarjo dan Pemkot Surabaya. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan semua pihak, termasuk masyarakat,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh warga Surabaya untuk menjadi ‘mata dan telinga’ pemerintah. “Kalau Anda melihat ada yang jual rokok tanpa pita cukai, jangan ragu laporkan. Bisa lewat call center Bea Cukai, media sosial, atau datang langsung ke kantor terdekat. Laporan Anda bisa menyelamatkan negara dari kerugian miliaran rupiah,” ajaknya.

Kenapa Rokok Ilegal Berbahaya? Ini Faktanya!
Sebagai informasi tambahan, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan konsumen. Tanpa pita cukai, artinya rokok tersebut:

Tidak terdaftar secara resmi, sehingga kualitas bahan dan proses produksinya tidak diawasi.
Berpotensi mengandung zat berbahaya melebihi ambang batas aman.
Harganya lebih murah, sehingga rentan menarik minat remaja dan pelajar.
Merusak persaingan usaha, karena produsen legal harus membayar cukai dan pajak, sementara produsen ilegal tidak.
Pemkot Surabaya Siap Perkuat Regulasi Lokal
Menanggapi hasil operasi ini, Pemerintah Kota Surabaya berencana memperkuat regulasi lokal terkait pengawasan peredaran rokok. Rencananya, akan ada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang lebih ketat, termasuk sanksi administratif bagi pelaku usaha yang terbukti menjual rokok ilegal secara berulang.

“Kami sedang kaji opsi sanksi tambahan, misalnya pencabutan izin usaha atau pembekuan sementara. Ini untuk memastikan bahwa Surabaya benar-benar bersih dari rokok ilegal,” ungkap seorang pejabat dari Dinas Perdagangan Kota Surabaya yang enggan disebut namanya.

Baca juga: Siapa Kasper Canaan Elijah? Sosok Bocah 10 Tahun yang Diduga Anak Philo Paz Armand Mantan Pacar Azizah Salsha

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya