Profil Tampang Laras Faizati Khairunnisa Sosok Wanita yang Ditangkap Usai Unggah Ajakan Bakar Mabes Polri, Lengkap dari Umur, Agama dan Akun IG

Larasati-Instagram-
Profil Tampang Laras Faizati Khairunnisa Sosok Wanita yang Ditangkap Usai Unggah Ajakan Bakar Mabes Polri, Lengkap dari Umur, Agama dan Akun IG
Kasus dugaan provokasi melalui media sosial kembali menghebohkan publik setelah seorang perempuan muda berusia 26 tahun, Laras Faizati Khairunnisa, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini menyusul unggahan video di akun Instagram pribadinya yang dinilai mengandung unsur hasutan untuk membakar Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dalam aksi unjuk rasa.
Penangkapan Laras dilakukan pada Rabu, 1 September 2025, di kediamannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Tak lama setelah penangkapan, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Kasus ini kemudian mencuat ke permukaan setelah Bareskrim menggelar konferensi pers pada Rabu, 3 September 2025, di markasnya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Unggahan yang Mengguncang: “Bakar Mabes Polri!”
Dalam konferensi pers tersebut, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa Laras diduga kuat melakukan tindak pidana dengan membuat dan mengunggah konten provokatif melalui akun Instagram @larasfaizati. Konten tersebut berisi ajakan kepada massa aksi unjuk rasa untuk membakar gedung Mabes Polri.
“Modus operandi tersangka adalah membuat dan mengunggah video melalui media sosial yang mengandung hasutan, memprovokasi massa, serta menimbulkan rasa kebencian terhadap institusi kepolisian,” tegas Brigjen Himawan Bayu Aji.
Unggahan tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat. Dalam video yang beredar, Laras terlihat menyampaikan kalimat bernada emosional, menyuarakan kemarahan atas kejadian tragis meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob dalam sebuah operasi penertiban.
Barang Bukti Disita, Enam Tersangka Lain Juga Ditangkap
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Laras Faizati Khairunnisa
1 unit handphone yang digunakan untuk membuat dan mengunggah konten
1 akun Instagram @larasfaizati beserta seluruh konten digital di dalamnya
Tidak hanya Laras, polisi juga menangkap enam tersangka lain dalam kasus serupa yang terkait dengan provokasi melalui media sosial selama masa aksi unjuk rasa. Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/422/VII/2025/SPKT Bareskrim tanggal 31 Agustus 2025.
Keluarga Membela: Hanya Luapan Kekecewaan, Bukan Niat Memprovokasi
Di tengah sorotan tajam publik, keluarga Laras angkat suara. Fauziah, ibunda Laras, menyatakan bahwa putrinya tidak berniat memprovokasi atau menghasut massa. Menurutnya, unggahan tersebut hanyalah ekspresi spontan dari kekecewaan mendalam terhadap insiden kematian pengemudi ojol yang menurutnya tidak ditangani secara adil.
“Anak saya hanya meluapkan isi hati. Dia bukan orang yang suka bikin onar. Saat kejadian itu, banyak orang yang tergugah emosinya, termasuk anak-anak muda. Saya rasa anak saya bukan satu-satunya yang merasa marah,” ujar Fauziah saat mendampingi pemeriksaan putrinya di Bareskrim, Selasa malam (2/9/2025).
Fauziah menekankan bahwa Laras adalah sosok yang taat, berprestasi, dan tidak terlibat dalam organisasi atau gerakan politik apa pun. “Laras itu anak yang baik. Dia pulang kerja, langsung ke rumah. Tidak pernah ikut kegiatan yang mencurigakan. Dia hanya menyuarakan perasaannya sebagai warga negara biasa,” imbuhnya.
Ia pun mengirimkan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Wakapolri, dan jajaran penyidik agar kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan. “Saya mohon, tolong bebaskan Laras. Dia hanya remaja biasa yang sedih dan marah. Jangan sampai hidupnya hancur karena satu unggahan yang lahir dari emosi,” pinta Fauziah dengan mata berkaca-kaca.
Pengacara Minta Restorative Justice: “Tidak Ada Dampak Nyata”
Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Laras, menilai bahwa kasus ini seharusnya bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (peradilan restoratif), bukan proses pidana konvensional. Menurutnya, tidak ada unsur mens rea (niat jahat) dalam tindakan kliennya.
“Yang menjadi dasar penetapan tersangka ini adalah perbuatan yang belum terbukti menimbulkan dampak hukum. Tidak ada pembakaran, tidak ada kerusuhan, tidak ada massa yang benar-benar melakukan aksi berdasarkan ajakan itu. Jadi, secara delik pidana, unsur penghasutan belum terpenuhi,” jelas Gafur saat ditemui di Bareskrim, Kamis (4/9/2025).
Gafur menambahkan, delik penghasutan dalam hukum pidana harus memiliki tiga unsur utama: adanya hasutan, adanya tindakan oleh pihak yang terhasut, dan timbulnya dampak hukum nyata. “Di sini, tidak ada satupun dari tiga unsur itu yang terpenuhi. Maka dari itu, kami sangat berharap Bareskrim bisa bijak dan mempertimbangkan penyelesaian melalui restorative justice.”
Penangguhan Penahanan Diajukan: Laras Tulang Punggung Keluarga
Selain meminta penyelesaian restoratif, tim kuasa hukum juga berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap Laras. Gafur menegaskan bahwa kliennya merupakan tulang punggung keluarga yang tinggal bersama ibu dan adiknya.
“Laras belum menikah, dan dia satu-satunya pencari nafkah di rumah. Kondisi ekonomi keluarganya sangat tergantung pada penghasilannya,” ujarnya.
Ironisnya, akibat status tersangka, Laras telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai Communication Officer di Sekretariat Majelis Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA). Ia baru bekerja sejak September 2024, namun kini kontraknya diputus secara sepihak oleh Sekretaris Jenderal AIPA yang berasal dari Brunei Darussalam.
“Ini sangat memukul. Selain kehilangan kebebasan, dia juga kehilangan pekerjaan yang selama ini dia banggakan. Padahal, dia bekerja profesional dan tidak pernah bermasalah,” keluh Gafur.
Konteks Sosial: Emosi Publik atas Tragedi Ojol Dilindas Rantis
Kasus ini tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial yang sedang memanas. Insiden kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas rantis Brimob, memicu gelombang kemarahan di media sosial. Banyak warganet yang mengungkapkan keprihatinan, kekecewaan, bahkan kemarahan terhadap cara penertiban yang dianggap berlebihan.
Unggahan Laras muncul di tengah situasi tersebut. Meski bernada provokatif, pengacara dan keluarga menekankan bahwa itu bukan bentuk perencanaan atau ajakan terorganisasi, melainkan luapan emosi spontan yang juga dirasakan banyak orang.
“Jangan lupa, ini bukan kasus terisolasi. Ini bagian dari respons publik terhadap ketidakadilan yang dirasakan. Jika semua yang marah di media sosial ditangkap, maka penjara akan penuh,” kata Gafur.