Siapa Bripka Rohmat? Sosok Sopir Rantis yang Dipecat Secara Tidak Hormat Usai Melindas Affan Kurniawan Ojol hingga Sidang Etik Polri Digelar

Siapa Bripka Rohmat? Sosok Sopir Rantis yang Dipecat Secara Tidak Hormat Usai Melindas Affan Kurniawan Ojol hingga Sidang Etik Polri Digelar

tanda tanya-qimono/pixabay-

Siapa Bripka Rohmat? Sosok Sopir Rantis yang Dipecat Secara Tidak Hormat Usai Melindas Affan Kurniawan Ojol hingga Sidang Etik Polri Digelar

Nama Bripka Rohmat mendadak menjadi sorotan publik nasional setelah terlibat dalam insiden tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, pada tanggal 28 Agustus 2025. Insiden yang terjadi di kawasan Jakarta Selatan ini bukan hanya memicu gelombang protes dari komunitas driver ojol, tetapi juga memicu reaksi keras dari publik dan aparat kepolisian sendiri. Kini, nasib Bripka Rohmat sebagai anggota Polri tengah ditentukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dijadwalkan berlangsung pada 4 September 2025.



Insiden itu bermula saat kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) dengan nomor polisi 17713-VII, yang dikemudikan oleh Bripka Rohmat, diduga melindas tubuh Affan Kurniawan saat korban sedang berada di jalur lalu lintas. Menurut keterangan saksi di lokasi kejadian, rantis tersebut melaju dalam kecepatan tinggi tanpa memberi peringatan atau melakukan manuver menghindar, meskipun korban sempat terlihat mencoba menghindar. Insiden ini langsung viral di media sosial, dengan video yang menunjukkan detik-detik kejadian tersebar luas dan memicu kemarahan publik.

Bripka Rohmat, yang diketahui bertugas sebagai sopir kendaraan taktis di Barisan Satuan (Basat) Brimob Polda Metro Jaya, kini berada dalam sorotan tajam. Sebagai pengemudi rantis, tanggung jawabnya tidak hanya terbatas pada menjaga keselamatan kendaraan, tetapi juga memastikan keamanan pengguna jalan lainnya. Namun, dugaan kelalaian dan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam berkendara membuatnya harus menghadapi proses hukum dan etik yang ketat.

Sidang Etik Digelar, Bripka Rohmat Diduga Melanggar Aturan Berat
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengumumkan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan digelar secara terbuka di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada pukul 09.00 WIB, 4 September 2025. Sidang ini dipastikan akan disiarkan langsung, menandakan betapa seriusnya kasus ini diperlakukan oleh institusi kepolisian.


Dalam keterangan resminya, Propam menyatakan bahwa Bripka Rohmat diduga kuat melakukan pelanggaran kategori berat terkait kelalaian dalam menjalankan tugas operasional, pelanggaran disiplin kepolisian, serta dugaan pengabaian terhadap keselamatan masyarakat. Jika terbukti bersalah, ancaman sanksi mulai dari penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan secara tidak hormat bisa dijatuhkan.

Kasus Affan Kurniawan: Tragedi yang Memantik Kemarahan Publik
Kasus tewasnya Affan Kurniawan, seorang driver ojek online berusia 29 tahun asal Depok, bukan hanya sekadar insiden lalu lintas. Bagi banyak pihak, ini menjadi simbol dari ketimpangan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat. Affan, yang diketahui merupakan tulang punggung keluarga, tewas di tempat kejadian dalam kondisi yang mengenaskan. Keluarga korban mengaku hancur dan menuntut keadilan yang transparan.

“Kami hanya ingin keadilan. Anak kami bukan anggota polisi, bukan pejabat, tapi dia juga manusia yang punya hak untuk hidup aman di jalan,” ujar ibu Affan dalam konferensi pers yang digelar beberapa hari setelah kejadian.

Tragedi ini memicu aksi solidaritas dari komunitas ojek online di seluruh Jabodetabek. Mereka menggelar unjuk rasa damai di depan Mabes Polri, menuntut pertanggungjawaban penuh dari institusi kepolisian dan meminta agar proses hukum berjalan tanpa diskriminasi.

Sebelumnya, Kompol Kosmas Dipecat Secara Tidak Hormat
Sebelum sidang Bripka Rohmat digelar, Propam Polri telah lebih dulu menuntaskan sidang etik terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae, perwira menengah yang diduga terlibat dalam insiden yang sama. Sidang yang berlangsung selama lebih dari 11 jam pada 3 September 2025 itu berakhir dengan keputusan tegas: Kompol Kosmas dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemecatan secara tidak hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.

Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam upaya pemulihan citra Polri di mata publik. Namun, banyak pihak menilai bahwa tindakan tegas harus diberikan tidak hanya kepada perwira, tetapi juga kepada seluruh personel yang terlibat, termasuk Bripka Rohmat sebagai pengemudi langsung kendaraan.

Respons Polri: Komitmen pada Transparansi dan Akuntabilitas
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Andika Rahmat, menyampaikan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. “Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun, termasuk anggota Polri. Kami akan proses semua pihak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses investigasi, baik dari aspek pidana maupun etik, dilakukan secara independen dan profesional. “Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan akan menghormati putusan sidang etik nanti,” lanjutnya.

Dampak Sosial dan Harapan untuk Reformasi Institusi
Kasus ini tidak hanya menyentuh ranah hukum, tetapi juga membuka diskusi luas tentang perlunya reformasi internal di tubuh kepolisian, khususnya dalam hal penggunaan kendaraan dinas, pelatihan berkendara operasional, serta mekanisme pengawasan lapangan. Banyak pihak menilai bahwa insiden seperti ini bisa dihindari jika ada sistem pengawasan yang ketat dan budaya disiplin yang kuat di lapangan.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya