Upah Minimum Sumatera Utara 2025 Resmi Diumumkan: Ini 5 Daerah dengan UMK Tertinggi, Termasuk Dipimpin Bupati Terkaya di Sumut

Upah Minimum Sumatera Utara 2025 Resmi Diumumkan: Ini 5 Daerah dengan UMK Tertinggi, Termasuk Dipimpin Bupati Terkaya di Sumut

uang-pixabay-

Upah Minimum Sumatera Utara 2025 Resmi Diumumkan: Ini 5 Daerah dengan UMK Tertinggi, Termasuk Dipimpin Bupati Terkaya di Sumut

Kabar gembira bagi para pekerja di Sumatera Utara! Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Sumatera Utara Nomor: 188.44/833/KPTS/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni.



Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan buruh dan pekerja di seluruh penjuru provinsi, seiring dengan kenaikan upah yang disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kondisi sosial ekonomi terkini. Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Dari total 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara, lima wilayah mencatatkan angka UMK tertinggi pada tahun 2025. Sementara itu, sebanyak 11 daerah memilih mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan sebelumnya, sementara sisanya menetapkan UMK sendiri berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

Kota Medan Pimpin Daftar UMK Tertinggi di Sumut 2025
Di urutan pertama sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Sumatera Utara adalah Kota Medan, ibu kota provinsi yang menjadi pusat ekonomi, perdagangan, dan jasa. Pada 2025, UMK Medan mencapai Rp 4.014.072, naik sekitar 6,5% dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 3.769.082.


Kota Medan saat ini dipimpin oleh Wali Kota baru, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang resmi dilantik pada 20 Februari 2025. Kepemimpinannya diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, termasuk peningkatan kesejahteraan pekerja informal maupun formal di kota terbesar ketiga di Indonesia ini.

Sebagai pusat bisnis dan industri, Medan menjadi magnet bagi tenaga kerja dari berbagai daerah. Kenaikan UMK ini direspons positif oleh serikat pekerja, meski sejumlah pengusaha meminta agar penerapannya dilakukan secara bertahap agar tidak memberatkan pelaku usaha mikro dan kecil.

Deli Serdang Peringkat Kedua, Tetap Jadi Lumbung Industri Sumut
Menyusul di posisi kedua adalah Kabupaten Deli Serdang dengan UMK 2025 sebesar Rp 3.732.906, naik dari Rp 3.505.076 di tahun 2024. Wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Medan ini dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Sumatera Utara, dengan banyak pabrik, kawasan ekonomi khusus (KEK), dan perusahaan logistik beroperasi di sana.

Dipimpin oleh Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan, Deli Serdang terus menggenjot pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas SDM. Kenaikan upah ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebutuhan pekerja dan daya saing investasi di wilayah yang padat penduduk ini.

Batu Bara Naik Drastis, Capai Rp 3,6 Juta
Di posisi ketiga, Kabupaten Batu Bara mencatatkan kenaikan signifikan dalam UMK-nya. Tahun ini, upah minimum di daerah pesisir timur Sumatera Utara ini mencapai Rp 3.676.000, naik dari Rp 3.451.671 atau tumbuh sekitar 6,5%.

Dipimpin oleh Bupati H. Baharuddin Siagian yang baru memulai masa jabatannya periode 2025–2030, Batu Bara terus mengembangkan sektor energi, pelabuhan, dan pariwisata. Kenaikan UMK ini dianggap sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama para pekerja di sektor tambang dan maritim.

Karo Tempati Urutan Keempat, Dipimpin Bupati dengan Kekayaan Rp 47 Miliar
Salah satu yang menarik perhatian publik adalah Kabupaten Karo, yang menempati posisi keempat dalam daftar UMK tertinggi dengan angka Rp 3.577.282. Angka ini naik dari Rp 3.358.951 pada 2024, menunjukkan pertumbuhan yang stabil meski berada di kawasan pegunungan.

Yang menarik, Kabupaten Karo saat ini dipimpin oleh Antonius Ginting, yang dikenal sebagai salah satu kepala daerah terkaya di Sumatera Utara. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Bupati Karo mencapai Rp 47 miliar. Kekayaannya berasal dari berbagai sektor, termasuk pertanian, perkebunan, dan properti.

Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tetap mengacu pada aturan pemerintah pusat dan pertimbangan dewan pengupahan. Kenaikan UMK di Karo diharapkan dapat mendukung sektor pariwisata yang menjadi andalan daerah ini, terutama dengan potensi alam Danau Toba dan pegunungan yang eksotis.

Sibolga di Posisi Lima, Jadi Pusat Perdagangan Strategis di Pantai Barat
Menutup lima besar adalah Kota Sibolga, yang memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.419.748, naik dari Rp 3.211.031. Dipimpin oleh Wali Kota Ahmad Syukri Nazri Penarik, Sibolga terus memperkuat posisinya sebagai pusat perdagangan dan pelabuhan strategis di pesisir barat Sumatera Utara.

Kota yang berada di tepi Selat Sibolga ini menjadi gerbang penting bagi arus barang dan jasa menuju Pulau Nias dan wilayah sekitarnya. Kenaikan upah diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di tengah tantangan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

UMP Sumut Jadi Patokan 11 Daerah Lainnya
Selain lima daerah dengan UMK tertinggi, sebanyak 11 kabupaten/kota memutuskan untuk mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara. Hal ini biasanya dilakukan oleh daerah yang belum memiliki cukup kapasitas ekonomi atau basis industri yang kuat untuk menetapkan UMK sendiri.

Pemerintah provinsi menegaskan bahwa keputusan ini tetap sah selama memenuhi ketentuan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkini. Pemda yang mengikuti UMP tetap wajib memastikan perlindungan hak-hak pekerja, termasuk jaminan sosial dan kesehatan.

Respons Serikat Pekerja dan Pengusaha
Kebijakan kenaikan UMK ini mendapat respons beragam dari berbagai pihak. Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPSI) Sumatera Utara menyambut baik kenaikan tersebut, meski mengaku berharap angkanya lebih tinggi. “Kami apresiasi langkah Pj Gubernur, tapi kenaikan 6,5% masih di bawah inflasi riil di beberapa daerah. Kami akan terus kawal implementasinya,” ujar Ketua DPD FSPSI Sumut, Rudi Sinaga.

Di sisi lain, Kadin Sumatera Utara mengingatkan agar kenaikan tidak memberatkan pelaku usaha, terutama UMKM. “Kami dukung kenaikan yang berkeadilan, tapi harus diimbangi dengan insentif fiskal dan pelonggaran regulasi bagi usaha kecil,” tambah Ketua Kadin Sumut, Irwan Siregar.

Harapan untuk Peningkatan Kesejahteraan dan Pertumbuhan Ekonomi
Penetapan UMK 2025 di Sumatera Utara bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi. Di tengah dinamika ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan, kenaikan upah menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Pj Gubernur Agus Fatoni menekankan bahwa keputusan ini telah melalui proses panjang, termasuk konsultasi dengan dewan pengupahan, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. “Kami berusaha mencari keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. Semoga kebijakan ini bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Sumatera Utara,” ujarnya dalam keterangan pers.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya