Begini Cara Perpanjangan STNK Terbaru 2024, Ternyata Mudah dan Cepat
				
				 Minggu 
                   01-12-2024  /   
				 
				
				
				17:18 WIB
				
				
				                        									
									
									
                                
STNK Kendaraan--
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahun
Sebelum memperpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa dokumen:
- STNK asli dan fotokopi
 - BPKB asli dan fotokopi
 - KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
 - Formulir perpanjangan STNK (diperoleh di Samsat)
 - Surat Keterangan Buka Blokir (jika STNK dalam status terblokir)
 - Surat Kuasa (jika diurus oleh pihak lain)
 
Langkah-Langkah Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- Datang ke kantor Samsat dengan kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
 - Lakukan cek fisik kendaraan dan minta legalisasi hasilnya.
 - Isi formulir perpanjangan STNK yang disediakan.
 - Serahkan berkas-berkas di loket pendaftaran.
 - Bayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
 - Ambil STNK dan plat nomor baru di loket penerbitan TNKB.
 
Biaya Perpanjangan STNK
Berikut rincian biaya perpanjangan STNK lima tahunan:
- Motor roda 2 dan 3: Rp 100.000
 - Mobil dan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000
 - Pengesahan STNK motor: Rp 25.000
 - Pengesahan STNK mobil: Rp 50.000
 - Penerbitan plat nomor motor: Rp 60.000
 - Penerbitan plat nomor mobil: Rp 100.000
 
Dengan mengikuti prosedur ini, perpanjangan STNK menjadi lebih mudah dan cepat. Pastikan Anda mematuhi jadwal pembayaran pajak agar terhindar dari denda atau kunjungan petugas.
Editor:
                                        Fauzan Ikram