Siapa Jessica Felicia? Konten kreator yang Benarkah Perselingkuhan Azizah Salsha Istri Pratama Arhan dengan Salim Nauderer Kekasih Selebgram Rachael Vennya
Pembelaan Jessica Felicia
Jessica Felicia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai konten kreator yang membahas berita-berita viral di media sosial. "Saya hanya melakukan pekerjaan saya sebagai content creator, ya. Saya membuat konten seperti biasa, membahas berita-berita yang sedang viral," ujar Jessica ketika ditemui usai pemeriksaan.
Menurut Jessica, konten yang dianggap mencemarkan nama baik tersebut masih terpampang di akun media sosial pribadinya hingga kini. Tidak ada pihak yang secara resmi meminta untuk menurunkan konten tersebut. "Kontennya masih ada, dan sampai sekarang tidak ada yang meminta untuk diturunkan," tambahnya.
Tidak Kenal dengan Pihak yang Terlibat
Dalam pernyataannya, Jessica juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan pribadi dengan orang-orang yang terkait dalam kasus ini, seperti Rachael Vennya, Salim Nauderer, Azizah Salsha, maupun Pratama Arahan. Jessica menegaskan bahwa semua konten yang ia buat semata-mata didasarkan pada berita viral dan bukan karena adanya keterlibatan personal dengan pihak-pihak tersebut.
Terkait bukti yang diminta oleh penyidik, Jessica menyatakan sudah menyerahkan semua yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Langkah Hukum dan Restorative Justice
Kuasa hukum Jessica, Ahmad Ramzy, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum yang sesuai. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah mengajukan permohonan perdamaian melalui mekanisme restorative justice. Ramzy juga menambahkan, jika ada permintaan untuk menurunkan konten, pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku. "Kami akan memenuhi aturan yang ada. Yang jelas, kami sudah memenuhi panggilan ini dan memberikan bukti yang diminta oleh penyidik," ujar Ramzy.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika Azizah Salsha melalui kuasa hukumnya melaporkan beberapa akun media sosial atas dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut disampaikan kepada Bareskrim Polri pada Agustus 2024. Dugaan tindak pidana ini didasarkan pada Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 310 dan Pasal 311 juga dijadikan landasan hukum untuk memperkarakan kasus ini.
Update Terbaru
Saham SpaceX Anjlok Meski Masuk Nasdaq-100
Kamis / 09-07-2026, 03:23 WIB
Suzuki Jimny Gozel Concept Resmi Diproduksi, Paket Modifikasi Off-Road Siap Dipesan
Kamis / 09-07-2026, 03:23 WIB
BanG Dream! YUME∞MITA dan The 100 Girlfriends Season 3 Rilis Visual Kolaborasi Kedua
Kamis / 09-07-2026, 03:23 WIB
Statistik Menawan Lukaku Ancam Spanyol di 8 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 09-07-2026, 03:22 WIB
Red River Anime Rekrut Pengisi Suara Asli sebagai Orang Tua Yuri Setelah 30 Tahun
Kamis / 09-07-2026, 03:22 WIB
Seven Sleeping Beauties Dapat Adaptasi TV Anime pada 2027, Cast Putri Diumumkan
Kamis / 09-07-2026, 03:21 WIB
Ghost in the Shell (2026) Rilis Pemeran Suara Lengkap dan Video Opening & Ending Bersih
Kamis / 09-07-2026, 03:21 WIB
13 Villain Anime Generasi Baru yang Bisa Dikalahkan Ultra Instinct Goku
Kamis / 09-07-2026, 03:21 WIB
Trump Akui Ada Operasi Rahasia di Balik Keputusan AS Tak Hancurkan Pipa Minyak Pulau Kharg Iran
Kamis / 09-07-2026, 03:21 WIB
Trump Sindir Kekuatan Garda Revolusi Iran: Hanya Punya Kapal Kecil
Kamis / 09-07-2026, 03:21 WIB
Trump Yakin Perang Iran-AS Tak Akan Terulang, Situasi Dinilai Aman
Kamis / 09-07-2026, 03:18 WIB
Trump Klaim Jadi Target Utama Pembunuhan Iran, Amerika Waspada
Kamis / 09-07-2026, 03:18 WIB
Krisis Memori Parah, Harga DDR4 Naik Lebih 50% pada Q3 2026
Kamis / 09-07-2026, 03:18 WIB
Serikat Pekerja Bethesda: PHK Tak Sentuh Manajemen, Tapi Hantam Developer
Kamis / 09-07-2026, 03:14 WIB







