Siapa Jessica Felicia? Konten kreator yang Benarkah Perselingkuhan Azizah Salsha Istri Pratama Arhan dengan Salim Nauderer Kekasih Selebgram Rachael Vennya
Pembelaan Jessica Felicia
Jessica Felicia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai konten kreator yang membahas berita-berita viral di media sosial. "Saya hanya melakukan pekerjaan saya sebagai content creator, ya. Saya membuat konten seperti biasa, membahas berita-berita yang sedang viral," ujar Jessica ketika ditemui usai pemeriksaan.
Menurut Jessica, konten yang dianggap mencemarkan nama baik tersebut masih terpampang di akun media sosial pribadinya hingga kini. Tidak ada pihak yang secara resmi meminta untuk menurunkan konten tersebut. "Kontennya masih ada, dan sampai sekarang tidak ada yang meminta untuk diturunkan," tambahnya.
Tidak Kenal dengan Pihak yang Terlibat
Dalam pernyataannya, Jessica juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan pribadi dengan orang-orang yang terkait dalam kasus ini, seperti Rachael Vennya, Salim Nauderer, Azizah Salsha, maupun Pratama Arahan. Jessica menegaskan bahwa semua konten yang ia buat semata-mata didasarkan pada berita viral dan bukan karena adanya keterlibatan personal dengan pihak-pihak tersebut.
Terkait bukti yang diminta oleh penyidik, Jessica menyatakan sudah menyerahkan semua yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Langkah Hukum dan Restorative Justice
Kuasa hukum Jessica, Ahmad Ramzy, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum yang sesuai. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah mengajukan permohonan perdamaian melalui mekanisme restorative justice. Ramzy juga menambahkan, jika ada permintaan untuk menurunkan konten, pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku. "Kami akan memenuhi aturan yang ada. Yang jelas, kami sudah memenuhi panggilan ini dan memberikan bukti yang diminta oleh penyidik," ujar Ramzy.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika Azizah Salsha melalui kuasa hukumnya melaporkan beberapa akun media sosial atas dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut disampaikan kepada Bareskrim Polri pada Agustus 2024. Dugaan tindak pidana ini didasarkan pada Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 310 dan Pasal 311 juga dijadikan landasan hukum untuk memperkarakan kasus ini.
Update Terbaru
Anime Re:ZERO Season 4 Rilis Trailer dan Gambar Pratinjau Episode 7
Minggu / 24-05-2026, 04:21 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 2 5– 31 Mei 2026
Minggu / 24-05-2026, 04:00 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 25 – 31 Mei 2026
Minggu / 24-05-2026, 04:00 WIB
Lazio Taklukkan Pisa 2-1 di Laga Perpisahan Pedro
Minggu / 24-05-2026, 03:58 WIB
Kylian Mbappe Pastikan Gelar Pichichi di La Liga
Minggu / 24-05-2026, 03:58 WIB
Real Madrid vs Athletic Bilbao: Laga Perpisahan Alvaro Arbeloa di Bernabeu
Minggu / 24-05-2026, 03:53 WIB
Jonatan Giraldez Sebut Efektivitas Lini Depan Barcelona Jadi Pembeda
Minggu / 24-05-2026, 03:38 WIB
Maurizio Sarri Tegaskan Skuat Lazio Belum Dibangun untuk Raih Gelar
Minggu / 24-05-2026, 03:33 WIB
Harry Kane Cetak Hattrick, Bayern München Raih Gelar Double
Minggu / 24-05-2026, 03:33 WIB
Real Sociedad Unggul 1-0 atas Espanyol di Babak Pertama
Minggu / 24-05-2026, 03:33 WIB
Suporter Bayern Munchen Bentangkan Koreografi Munchner Kindl Provokatif
Minggu / 24-05-2026, 03:18 WIB
Barcelona Kalahkan Valencia Berkat Pertahanan Kokoh di Mestalla
Minggu / 24-05-2026, 03:18 WIB
Real Madrid Ungguli Athletic Bilbao 2-1 di Babak Pertama La Liga
Minggu / 24-05-2026, 03:18 WIB
Graham dan Paredes Perkuat Barcelona Hadapi Olympique Lyon di Final Liga Champions
Minggu / 24-05-2026, 03:18 WIB






