Tampang Alexa Dewi, Mita Resa dan Rully Febriana 3 Selebgram Surabaya Kasus Investasi Bodong, Telan Rp 4 M buat Hedon dan Foya-foya, Ada Warga Jombang
"Dari LP itu, satu laporan polisi yang kami gunakan sementara untuk mengkonstruksikan dan menetapkan tersangka terhadap tiga orang pelaku utama dari CV Cuan Grup," terangnya.
Pitter menyebutkan bahwa uang hasil investasi ilegal tersebut digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup mewah. Namun, tidak ada aset berharga yang disita oleh polisi karena tidak ada yang memiliki nilai ekonomi yang signifikan.
"Penyidik belum melakukan penyitaan karena tidak ada aset bernilai ekonomis tinggi. Sebagian (uang) digunakan tersangka yang sifatnya hedon, berfoya-foya," paparnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP sehubungan dengan Pasal 55 KUHP.
"Ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.***
Update Terbaru
Gerindra Beri Teguran Keras Anggota DPRD Jember Main Gim Saat Rapat
Sabtu / 16-05-2026, 05:05 WIB
YA RAB! Cobaan Mulai Menimpa Istiqomah Cinta, Inilah Acara TV dan Sinetron dengan Program Terbaik Hari ini 16 Mei 2026
Sabtu / 16-05-2026, 05:00 WIB
Apakah Drakor Perfect Crown Bakal Lanjut Season 2?
Sabtu / 16-05-2026, 05:00 WIB
Sinopsis Trimurti di Mega Bollywood Paling Yahud Hari ini 16 Mei 2026 di ANTV
Sabtu / 16-05-2026, 05:00 WIB
Sinopsis Unhinged Film di Bioskop Trans TV Hari ini 16 Mei 2026
Sabtu / 16-05-2026, 05:00 WIB
Sinopsis The Marksman Film di Bioskop Trans TV Hari ini 16 Mei 2026
Sabtu / 16-05-2026, 05:00 WIB






