Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mempercepat proses administrasi hibah lahan seluas 30 hektare dari PT Lippo Cikarang Tbk di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi.

Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah.

>>> Cara Pakai Micellar Water yang Benar agar Wajah Bersih Maksimal

Pernyataan itu disampaikan saat penandatanganan penerimaan hibah lahan di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (29/6/2026). Dalam sambutannya, Purbaya menyoroti usulan insentif bagi Lippo atas hibah tersebut.

Menurut dia, bentuk insentif yang paling tepat adalah memastikan tanah yang dihibahkan tidak dikenai pajak. "Tadi saya ditanya, 'bisa nggak kasih insentif kepada Lippo?'

Saya bingung, 'insentif apa?' Pajak yang diserahkan.

Tanah yang diserahkan jangan dipajakin. Oh itu mah gampang.

Masa orang mau kasih, dipajakin," ujar Purbaya.

Ia menilai pengenaan pajak terhadap aset yang diserahkan ke negara justru mengurangi minat swasta untuk memberikan hibah. Purbaya mengaku tidak ingin proses terhambat birokrasi internal Kementerian Keuangan.

"Kalau saya tanya birokrasi anak buah saya, enggak bisa, Pak. Harus dipajakin.

Ya kalau begitu enggak akan ada yang ngasih ke kita dong," katanya. Ia kemudian menegaskan akan melakukan "bypass" terhadap aturan di Kementerian Keuangan agar proses hibah dipercepat.

>>> Legalitas dan Keamanan Raden.pw Server Kipas Server FF

"Jadi saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa berjalan.

Nanti kalau pejabat-pejabat yang ngelawan ya saya pecat aja," ucapnya yang disambut tepuk tangan hadirin.

Meski menggunakan istilah "bypass", Purbaya menegaskan seluruh proses tetap sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah percepatan dilakukan dalam koridor hukum dengan pengawasan instansi terkait.

Dalam pidatonya, ia sempat berkelakar mengenai pengawasan aparat penegak hukum.