Seorang dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair) mengaku hanya menerima gaji Rp2,6 juta per bulan meski telah mengajar selama 16 tahun dan merupakan lulusan luar negeri.

Pengakuan itu disampaikan Cenuk Widiyastrisna Sayekti saat menjadi saksi dalam sidang uji materi UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/6) lalu.

>>> Prosesi Pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Resmi Dimulai

Video pernyataannya viral di media sosial.

Cenuk mengawali karier sebagai dosen pada 2010 di Universitas Lancang Kuning dengan gaji Rp1,2 juta per bulan.

Ia kemudian melanjutkan studi doktor di Macquarie University, Australia, pada 2016 dan meraih sertifikasi dosen (serdos) pada 2020.

Pada 2022, ia pindah ke Unair dan sejak itu menerima gaji pokok Rp2,6 juta per bulan.

"Artinya setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan Serdos, penghasilan dasar saya masih sangat terbatas," ujarnya.

Dalam tiga bulan terakhir, total penghasilan Cenuk mencapai Rp3,3 juta setelah ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, dan uang beras.

Namun, ia menyoroti ketergantungan pada tunjangan yang bisa dicabut jika beban kerja dinilai tidak memenuhi.

"Persoalan utamanya bukan hanya nominal kecil, tetapi kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat," kata Cenuk.

Ia menambahkan bahwa pada semester ini beban kinerjanya dinyatakan tidak memenuhi, sehingga tunjangan sertifikasi dosen akan hilang.

>>> Messi Akui Argentina Kewalahan Hadapi Cape Verde di Piala Dunia 2026

Cenuk juga mengeluhkan tidak diberi surat tugas saat kegiatan pengabdian masyarakat, sehingga tidak diakui.

Penelitiannya yang lolos seleksi pun tidak dicairkan dananya dengan alasan ilegal, meski dilakukan melalui skema resmi Unair.