Gugatan Uji Materi UU Guru dan Dosen

Gugatan uji materi UU Guru dan Dosen diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK).

Pemohon meminta MK menafsirkan gaji pokok dosen minimal setara upah minimum regional (UMR) di wilayah kampus.

Ketua Tim Riset SPK Rizma Afian Azhiim mengatakan dosen belum memiliki standar perlindungan penghasilan seperti pekerja sektor lain yang dijamin upah minimum.

"UU Ketenagakerjaan memberikan parameter jelas, tetapi UU Guru dan Dosen hanya menyebut 'kebutuhan hidup minimum' tanpa parameter konkret," ujarnya.

Menurut Rizma, ketiadaan standar itu membuat dosen baru hanya menerima gaji pokok yang bisa di bawah upah minimum.

"Ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi akademik," katanya.

>>> Ahli: Pesta Kembang Api Besar-besaran Trump 4 Juli Picu Risiko Serius

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Unair terkait pengakuan Cenuk. CNN Indonesia masih berupaya menghubungi pihak kampus.