Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).

Dalam sidang tersebut, Tifa didampingi 25 advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa.

>>> IHSG Diramal Koreksi pada Perdagangan Akhir Pekan Ini

Jaksa penuntut umum mendakwa Tifa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik karena menyebut ijazah S-1 Jokowi palsu. UGM telah menegaskan Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan tahun 1985.

Akibat tuduhan itu, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil, merasa dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya.

Tifa Pilih Lawan, Tolak Damai

Majelis hakim menawarkan opsi restorative justice karena ancaman pidana di bawah lima tahun. Namun, setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, Tifa menolak.

>>> Selebritas Siapkan Panggangan Sambut 4 Juli

"Saya tidak akan melakukan restorative justice. Saya akan melakukan perlawanan dan tidak menerima plea bargain," tegas Tifa.

Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (9/7) pekan depan.

Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah

Usai sidang, Tifa menantang Jokowi untuk menunjukkan ijazah asli di persidangan maupun ke publik. Menurutnya, Jokowi wajib hadir untuk membuktikan tuduhan fitnah.

>>> Britney Spears Gemetar Saat Putra-Putranya Debut di Paris Fashion Week

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan kliennya siap hadir dan membawa ijazah dari SD hingga S-1. "Pak Jokowi sangat menunggu waktu itu," ujarnya.