Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, bukanlah insiden biasa.

Walhi menyatakan peristiwa ini merupakan konsekuensi langsung dari kegagalan sistem pengelolaan sampah yang terus dibiarkan tanpa pembenahan mendasar.

>>> Ronaldo Ukir Rekor Fenomenal Piala Dunia di Portugal vs Kroasia

"Situasi ini kembali memperlihatkan kegagalan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan penghentian praktik open dumping sejak 2013," kata Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan dalam keterangannya, Kamis (2/7).

Kebakaran yang berlangsung sejak 30 Juni hingga 2 Juli 2026 itu telah meluas hingga lebih dari 15 hektare dan memicu sedikitnya 154 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Wahyu mengatakan selama metana terus diproduksi dalam sistem open dumping dan penumpukan sampah organik yang bercampur dengan jenis lainnya, kebakaran seperti ini bukan sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan.

Ia menyebut kebakaran ini bukan kejadian tak terduga, melainkan akibat dari cara pengelolaan yang salah.

TPA Jatiwaringin sendiri menerima sekitar 1.366 hingga 2.700 ton sampah per hari, atau setara dengan 498.590 hingga 985.500 ton per tahun.

Jumlah itu baru mencakup sekitar 59 persen dari total timbulan sampah di Kabupaten Tangerang, yang menunjukkan besarnya tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah yang ada.

>>> HUT AS ke-250, Trump Gelar Pesta Kembang Api Besar di Mount Rushmore

Wahyu juga menegaskan bahwa kebakaran di TPA Jatiwaringin melengkapi rangkaian panjang kegagalan tata kelola sampah di berbagai daerah.

Ia menyatakan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan beririsan dengan penutupan TPA Cipeucang di Kota Tangerang Selatan, serta kejadian longsor di TPA Cipayung dan Bantargebang.