PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan baru tata kelola harga gas bumi nasional yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, mengatakan bahwa perusahaan mendukung penuh kebijakan pemerintah yang dinilai telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan.

>>> Pochettino Puji Perjuangan Timnas AS Usai Kartu Merah Balogun

"Pertamina mendukung pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan Tata Kelola Harga Gas Bumi Nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh stakeholder secara berkeadilan," ujar Baron dalam keterangan resmi, Rabu (1/7).

Baron menjelaskan bahwa harga gas bumi tertentu (HGBT) bagi pelanggan penerima tetap mengacu pada ketentuan pemerintah, yaitu sebesar US$6,5 per MMBTU untuk kebutuhan bahan baku dan US$7 per MMBTU untuk kebutuhan bahan bakar.

Sementara itu, pemerintah memastikan harga jual gas pipa bagi pelanggan non-HGBT di wilayah Jawa Barat tetap dengan rata-rata sebesar US$9,6 per MMBTU.

>>> Siskeudes Raih Penghargaan PBB atas Tata Kelola Keuangan Desa

Untuk liquefied natural gas (LNG), pemerintah menetapkan harga bagi sektor industri di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta sebesar US$13 per MMBTU.

Sebelumnya, harga LNG sempat naik di kisaran US$20 hingga US$23 per MMBTU.

Baron menambahkan bahwa sebagai Subholding Gas Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) siap menjalankan dan mengimplementasikan seluruh ketentuan dalam kebijakan tersebut.

>>> Siskeudes Raih Penghargaan PBB atas Tata Kelola Keuangan Desa

"Sebagai subholding gas Pertamina, PGN siap mendukung dan mengimplementasikan kebijakan tersebut," pungkasnya.