Perbedaan pendapat dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim menarik perhatian publik. Dari lima hakim yang memeriksa perkara tersebut, hanya hakim anggota Andi Saputra yang menyatakan terdakwa semestinya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Pandangan itu disampaikan Andi Saputra saat pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurutnya, alat bukti yang diajukan sepanjang persidangan belum cukup untuk membuktikan adanya niat jahat atau mens rea pada diri Nadiem Makarim.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar Andi dalam persidangan, Selasa, 30 Juni 2026.

Nilai Unsur Niat Jahat Tidak Terbukti

Dalam pertimbangannya, Andi menyebut rangkaian alat bukti yang diperiksa di persidangan belum mampu membentuk hubungan sebab akibat yang utuh mengenai adanya kehendak terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menimbang bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi.

Ia juga berpendapat penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat diposisikan sebagai tindakan melawan hukum. Dalam pandangannya, regulasi tersebut hanya mengatur penggunaan sistem operasi dan tidak menetapkan merek perangkat tertentu.

Selain itu, Andi menilai dugaan keterkaitan antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan kerugian negara maupun tambahan investasi Google ke PT GoTo belum memiliki hubungan kausal yang dapat dibuktikan secara meyakinkan.

>>> C909 China Rayakan 10 Tahun Layanan Komersial, Perluas Penerbangan Regional

Profil Andi Saputra

Dissenting opinion tersebut membuat nama Andi Saputra menjadi sorotan. Ia merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mulai menjabat sejak 30 April 2025.