Sosok Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Ajukan Pembebasan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
Perbedaan pendapat dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim menarik perhatian publik. Dari lima hakim yang memeriksa perkara tersebut, hanya hakim anggota Andi Saputra yang menyatakan terdakwa semestinya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Pandangan itu disampaikan Andi Saputra saat pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurutnya, alat bukti yang diajukan sepanjang persidangan belum cukup untuk membuktikan adanya niat jahat atau mens rea pada diri Nadiem Makarim.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar Andi dalam persidangan, Selasa, 30 Juni 2026.
Nilai Unsur Niat Jahat Tidak Terbukti
Dalam pertimbangannya, Andi menyebut rangkaian alat bukti yang diperiksa di persidangan belum mampu membentuk hubungan sebab akibat yang utuh mengenai adanya kehendak terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menimbang bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi.
Ia juga berpendapat penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat diposisikan sebagai tindakan melawan hukum. Dalam pandangannya, regulasi tersebut hanya mengatur penggunaan sistem operasi dan tidak menetapkan merek perangkat tertentu.
Selain itu, Andi menilai dugaan keterkaitan antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan kerugian negara maupun tambahan investasi Google ke PT GoTo belum memiliki hubungan kausal yang dapat dibuktikan secara meyakinkan.
>>> C909 China Rayakan 10 Tahun Layanan Komersial, Perluas Penerbangan Regional
Profil Andi Saputra
Dissenting opinion tersebut membuat nama Andi Saputra menjadi sorotan. Ia merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mulai menjabat sejak 30 April 2025.
Update Terbaru
Kalshi Luncurkan Kontrak Prediksi Piala Dunia 2026 untuk Warga AS
Kamis / 02-07-2026, 17:07 WIB
Olivia Wilde Bawa Film Komedi 'The Invite' ke Sundance
Kamis / 02-07-2026, 17:07 WIB
Newcastle Alihkan Fokus ke Bakat Muda Usai Jual Tonali £100 Juta
Kamis / 02-07-2026, 17:07 WIB
TVS Resmi Luncurkan Skutik 110 Cc Rp19 Jutaan, Siap Saingi Honda Beat
Kamis / 02-07-2026, 17:07 WIB
Dokter Tifa Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang dan Publik
Kamis / 02-07-2026, 17:07 WIB
Wardah Raih Cannes Lion Berkat Inovasi Hear in Hijab
Kamis / 02-07-2026, 17:07 WIB
WINGS Group Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Jawa Timur, Bantu 20 Anak
Kamis / 02-07-2026, 17:05 WIB
Prabowo Sambut Hangat Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Kamis / 02-07-2026, 17:05 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin, Pengangkutan Sampah di Kabupaten Tangerang Tetap Normal
Kamis / 02-07-2026, 17:05 WIB
Menginap di Daloha Beach & Dive Resort, Sajikan Sinema Alam dari Fajar hingga Senja
Kamis / 02-07-2026, 17:01 WIB
Rekomendasi Build Columbina Genshin Impact: Skill, Artefak, dan Party
Kamis / 02-07-2026, 17:00 WIB
Lineup dan Jadwal Timnas Mobile Legends di Asian Games 2026
Kamis / 02-07-2026, 17:00 WIB
IHSG Ditutup Menguat ke 5.744 pada Perdagangan Kamis Sore
Kamis / 02-07-2026, 17:00 WIB
Portugal vs Kroasia: Duel Lini Tengah Kelas Dunia di Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 17:00 WIB






