Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, mendesak sanksi berat terhadap anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terlibat dalam penggunaan helikopter oleh komisioner KPU.

Helikopter tersebut digunakan untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, jelang Pemilu 2024.

>>> Pelatihan Imam di China Dinilai Lebih Fokus pada Xi Jinping daripada Islam

Kasus ini tengah diperiksa dalam sidang DKPP dengan perkara nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang digelar pada 29 Juni 2026.

Dalam sidang terungkap bahwa anggota DKPP, Tio Aliansyah, ikut dalam rombongan tersebut.

"Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik, anggota DKPP yang terlibat justru patut dikenakan sanksi yang lebih berat dibanding penyelenggara lainnya," kata Indrajaya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7).

Politikus PKB itu menyesalkan penggunaan helikopter untuk kunjungan kerja yang sebenarnya bisa dijangkau melalui jalur darat.

Menurutnya, masalah ini tidak hanya soal administratif atau legalitas anggaran, tetapi juga menyangkut kepatutan dan etika publik.

>>> Shopee Luncurkan Belanja Instant 1 Jam Tiba untuk Kebutuhan Harian

Indrajaya menegaskan bahwa pemimpin lembaga etik harus menjadi teladan, bukan sekadar penafsir aturan.

"Yang paling disesalkan adalah adanya keterangan dalam persidangan bahwa salah satu penumpang helikopter adalah anggota DKPP RI.

Hal ini menimbulkan ironi yang serius karena DKPP merupakan lembaga yang bertugas menegakkan kode etik penyelenggara pemilu," ujarnya.

Ia berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi tata kelola perjalanan dinas di lingkungan KPU, Bawaslu, dan DKPP agar lebih efisien, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

>>> Ekosistem Inklusi Keuangan Bank Mandiri Dorong Ketahanan Ekonomi Keluarga

"Integritas penyelenggara pemilu dibangun bukan hanya melalui putusan, tetapi juga melalui keteladanan dalam setiap tindakan," kata Indra.