Siapa David Tobing? Advokat yang Gugat Juri dan MC LCC 4 Pilar ke PN Jakarta Pusat

Nama David Tobing menjadi sorotan setelah menggugat dewan juri dan pembawa acara final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar (LCC 4 Pilar) MPR RI wilayah Kalimantan Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut berkaitan dengan polemik penilaian pada babak final lomba yang dinilai merugikan peserta dari SMAN 1 Pontianak.

Dalam perkara itu, David Tobing menggugat Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebagai tergugat utama bersama sejumlah pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan lomba.

Gugatan Berawal dari Polemik Penilaian Final

David menilai proses penjurian dan jalannya kompetisi tidak memenuhi prinsip keadilan serta profesionalitas penyelenggaraan lomba.

Menurutnya, tindakan juri dan pembawa acara bertentangan dengan asas objektivitas, kepatutan, kehati-hatian, hingga sportifitas dalam kompetisi pendidikan.

Ia juga menilai peserta memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil dan transparan selama perlombaan berlangsung.

  • Ketua MPR RI Ahmad Muzani menjadi tergugat I
  • Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI Dyastasita Widya Budi menjadi tergugat II
  • Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni menjadi tergugat III
  • MC lomba Shindy Lutfiana menjadi tergugat IV

>>> Apakah Film In the Grey (2026) Bakal Lanjut Season 2?

Dalam gugatan tersebut, David mendasarkan argumentasinya pada dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Profil David Tobing

David Tobing memiliki nama lengkap Amudi Tobing. Ia lahir di Jakarta pada 12 September 1971.

Ia menempuh pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan lulus pada 1990.

Setelah itu, David melanjutkan pendidikan spesialis kenotariatan di kampus yang sama dan memperoleh gelar Magister Kenotariatan pada 2003.

Selain menyandang gelar magister, David juga diketahui meraih gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Karier di Bidang Hukum

Dalam perjalanan kariernya, David dikenal sebagai konselor hukum di Kantor Adams & Co.

Ia juga pernah terlibat di lembaga negara sebagai anggota Kelompok Kerja Hukum KPPU RI pada periode 2002 hingga 2005.

Pada 2015, David ikut terlibat sebagai anggota panitia seleksi Ombudsman RI.

Saat ini, ia tercatat sebagai advokat PERADI, mediator di Pusat Mediasi Nasional, serta kurator dan pengurus di Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia.

Selain aktif di dunia advokat, David juga terlibat dalam LPKSM ADAMSCO sejak 2009.