Sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto yang dalam jalannya sidang menyoroti tindakan empat terdakwa anggota BAIS TNI.

Menurut Fredy, pola kerja para terdakwa memperlihatkan tindakan yang dinilai jauh dari standar profesional aparat intelijen. Ia bahkan menyebut aksi tersebut terkesan amatir dan mencoreng nama institusi.


TNI|Instagram|

>>> Profil dan Biodata Aksa Uyun Dananjaya, Putra Sulung Soimah yang Akan Menikah dengan Yosika Ayumi

Empat Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa

Empat personel militer yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini terdiri dari:

  • Sersan Dua Edi Sudarko
  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
  • Kapten Nandala Dwi Prasetyo
  • Letnan Satu Sami Lakka

Dalam sidang, oditur militer turut memperlihatkan barang bukti berupa tumbler yang disebut dipakai untuk menyiram cairan kepada korban.

Berdasarkan penjelasan oditur, wadah tersebut sebelumnya diisi campuran cairan pembersih karat dan cairan aki.

Ketua majelis hakim sempat menanyakan kondisi barang bukti, termasuk keberadaan tutup tumbler tersebut.

“Itu tumbler yang dipakai. Ada tutupnya nggak?” tanya Fredy dalam persidangan.

Oditur kemudian menjawab bahwa tutup barang bukti tersebut sudah tidak ada.

Hakim Kritik Cara Kerja Intelijen

Dalam beberapa kesempatan selama sidang, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memberikan kritik tajam terhadap para terdakwa.

Ia menilai tindakan yang dilakukan para personel BAIS TNI itu tidak mencerminkan kemampuan aparat intelijen profesional.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena disampaikan langsung di ruang sidang terbuka saat pemeriksaan barang bukti berlangsung.

Profil Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto

Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto merupakan perwira menengah TNI Angkatan Darat yang berlatar belakang pendidikan hukum.

Ia menyandang gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum serta saat ini menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Namanya sebelumnya juga sempat mendapat perhatian publik ketika memimpin sidang kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, dengan terdakwa Kopda Bazarsah.