Ketua Hakim Pengadilan Militer Soroti Profesionalisme Terdakwa Kasus Andrie Yunus
Sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto yang dalam jalannya sidang menyoroti tindakan empat terdakwa anggota BAIS TNI.
Menurut Fredy, pola kerja para terdakwa memperlihatkan tindakan yang dinilai jauh dari standar profesional aparat intelijen. Ia bahkan menyebut aksi tersebut terkesan amatir dan mencoreng nama institusi.

TNI|Instagram|
>>> Profil dan Biodata Aksa Uyun Dananjaya, Putra Sulung Soimah yang Akan Menikah dengan Yosika Ayumi
Empat Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa
Empat personel militer yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini terdiri dari:
- Sersan Dua Edi Sudarko
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo
- Letnan Satu Sami Lakka
Dalam sidang, oditur militer turut memperlihatkan barang bukti berupa tumbler yang disebut dipakai untuk menyiram cairan kepada korban.
Berdasarkan penjelasan oditur, wadah tersebut sebelumnya diisi campuran cairan pembersih karat dan cairan aki.
Ketua majelis hakim sempat menanyakan kondisi barang bukti, termasuk keberadaan tutup tumbler tersebut.
“Itu tumbler yang dipakai. Ada tutupnya nggak?” tanya Fredy dalam persidangan.
Oditur kemudian menjawab bahwa tutup barang bukti tersebut sudah tidak ada.
Hakim Kritik Cara Kerja Intelijen
Dalam beberapa kesempatan selama sidang, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memberikan kritik tajam terhadap para terdakwa.
Ia menilai tindakan yang dilakukan para personel BAIS TNI itu tidak mencerminkan kemampuan aparat intelijen profesional.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena disampaikan langsung di ruang sidang terbuka saat pemeriksaan barang bukti berlangsung.
Profil Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto
Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto merupakan perwira menengah TNI Angkatan Darat yang berlatar belakang pendidikan hukum.
Ia menyandang gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum serta saat ini menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Namanya sebelumnya juga sempat mendapat perhatian publik ketika memimpin sidang kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, dengan terdakwa Kopda Bazarsah.
Update Terbaru
Manchester City Pecahkan Rekor Transfer Inggris, Elliot Anderson Dibeli Rp2,8 Triliun
Jumat / 26-06-2026, 11:10 WIB
Vivo TWS 5 Pro Siap Meluncur, Bawa Chip DAC Hi-Fi dan Wi-Fi Direct
Jumat / 26-06-2026, 11:10 WIB
Honor X80 Pro Max Resmi Dijual, Baterai 11.000 mAh Terbesar di Industri
Jumat / 26-06-2026, 11:10 WIB
Survei Litbang Kompas: Kepercayaan dan Kepuasan Publik ke Polri Meningkat
Jumat / 26-06-2026, 11:07 WIB
Jokowi Ingin PSI Jadi Mesin Politik Besar, Awali Blusukan ke Lampung
Jumat / 26-06-2026, 11:07 WIB
Belanda vs Maroko di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Jumat / 26-06-2026, 11:07 WIB
Tiga Siswa SMA Ciptakan IndoChar, Ubah Limbah Tani Jadi Solusi Iklim
Jumat / 26-06-2026, 11:07 WIB
Harga Minyak Turun ke US$75 Meski Ada Kapal Diserang di Dekat Oman
Jumat / 26-06-2026, 11:07 WIB
Warga Menjarah Supermarket usai Gempa Dahsyat Venezuela
Jumat / 26-06-2026, 11:07 WIB
Luhut Bantah Pembentukan Family Office Gunakan APBN
Jumat / 26-06-2026, 11:06 WIB
Mutasi Polri: Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti
Jumat / 26-06-2026, 11:05 WIB
Hasil Piala Dunia 2026: Australia dan Paraguay Bermain Imbang Tanpa Gol
Jumat / 26-06-2026, 11:05 WIB
SpaceX Bakal Punya 'Bintang' Baru Bernama Starmind
Jumat / 26-06-2026, 11:02 WIB
Rute dan Jadwal KRL Jogja-Solo 26 Juni 2026, Tarif Rp8.000
Jumat / 26-06-2026, 11:02 WIB






