>>> Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Komisi Migas Rp271 Miliar

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan.

Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga turut disertakan dalam konstruksi hukum yang dikenakan kepada tersangka.

Jejak Karier di Pemerintahan

Arinal Djunaidi menjabat sebagai Gubernur Lampung pada periode 2019 hingga 2024.

Sebelumnya, ia memiliki rekam jejak panjang di birokrasi daerah, di antaranya sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung pada 2005.

Ia juga pernah menjabat sebagai Asisten Pembangunan Sekretariat Daerah pada 2010 serta Sekretaris Daerah Provinsi Lampung pada periode 2014 hingga 2016.