Guru dan Dosen Gugat Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk MBG ke MK
Sejumlah guru dan dosen mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menggerus hak konstitusional pendidik.
Dosen Ajukan Uji Materi UU Sisdiknas dan UU APBN 2026
Permohonan pertama diajukan dosen bernama Rega Felix dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026. Ia menggugat Pasal 49 ayat (1) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas mengatur bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20% dari APBN dan 20% dari APBD. Sementara dalam penjelasannya disebutkan pemenuhan pendanaan dapat dilakukan secara bertahap.
Adapun Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyebut anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Dalam penjelasannya, pendanaan operasional tersebut mencakup program makan bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Dalam permohonannya, Rega menyoroti besaran anggaran pendidikan 2026 yang mencapai Rp 769.086.869.324.000 atau 20% dari APBN. Di sisi lain, anggaran program pemenuhan gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional sebesar Rp 255.580.233.304.000, dengan Rp 223,5 triliun disebut masuk dalam fungsi pendidikan.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional dosen, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan diri. Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa anggaran pendidikan 20% merupakan alokasi untuk komponen utama pendidikan dan tidak mencakup program makan bergizi.
Guru Honorer Soroti Defisit Konstitusional
Gugatan serupa juga diajukan guru bernama Reza Suderajat. Ia menggugat Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya karena menilai pengalokasian MBG dalam pos pendidikan menimbulkan kerugian konstitusional.
Update Terbaru
Los Angeles Lakers Bangun Ulang Skuad di Sekitar Luka Doncic dengan Beberapa Perekrutan
Kamis / 02-07-2026, 01:30 WIB
ICE Bebaskan Biarawati Nigeria yang Ditahan Saat Berjalan ke Gereja di Texas
Kamis / 02-07-2026, 01:30 WIB
Toronto Raptors Resmi Perpanjang Kontrak Alijah Martin Dua Tahun
Kamis / 02-07-2026, 01:30 WIB
St. Louis Blues Resmi Rekrut Ross Johnston Kontrak Tiga Tahun
Kamis / 02-07-2026, 01:29 WIB
15 Fitur Tersembunyi Google Maps yang Jarang Diketahui Pengguna
Kamis / 02-07-2026, 01:29 WIB
Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Juli 2026, Klaim Skin dan Diamond Gratis
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
Web Top Up Diamond Free Fire Termurah dan Aman, Ada Diskon?
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
7 Aplikasi AI Penghasil Uang 2026, Terbukti Bayar ke DANA dan Gopay
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
Mint Mobile Tawarkan Paket Unlimited Rp15/Bulan, Incar Pelanggan T-Mobile
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
Indonesia Nonaktifkan 4,8 Juta Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
Euforia Suporter Meksiko Rayakan Kemenangan Piala Dunia di LA dan Mexico City
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
Indonesia Targetkan Netralitas Degradasi Lahan 12,3 Juta Hektare pada 2030
Kamis / 02-07-2026, 01:26 WIB
Panduan Mengoperasikan Jalur Logistik Ramah Lingkungan di China Sepanjang 2026
Kamis / 02-07-2026, 01:26 WIB
Melania Trump Raup Rp170 Miliar dari Film Dokumenter Amazon
Kamis / 02-07-2026, 01:25 WIB






