BKPSDM Solo Proses Pegawai yang Unggah Dokumen Rio Haryanto
Pemerintah Kota Solo menindaklanjuti viralnya unggahan dokumen milik mantan pembalap Formula 1, Rio Haryanto, yang dibagikan oleh seorang pegawai melalui media sosial.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo telah memeriksa pegawai berinisial A terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Kepala BKPSDM Kota Solo, Beni Supartono, menyatakan klarifikasi telah dilakukan melalui berita acara pemeriksaan (BAP). Dari hasil pemeriksaan awal, A dinilai melanggar Peraturan Wali Kota Solo Nomor 42 Tahun 2022.
Regulasi itu, khususnya Pasal 5 huruf F, mengatur soal integritas serta keteladanan dalam sikap, ucapan, dan tindakan terhadap masyarakat.
"Pada hari ini telah dilakukan BAP dengan mengklarifikasi berita yang beredar. Yang bersangkutan melanggar Perwali nomor 42 tahun 2022," kata Beni, Rabu (18/2/2026).
BKPSDM akan membawa kasus tersebut ke sidang internal untuk menentukan sanksi yang dijatuhkan. Keputusan akhir, menurut Beni, baru akan ditetapkan setelah proses sidang selesai.
"Besok akan dilakukan tindak lanjut dengan tim untuk disidangkasuskan. Keputusan setelah sidang kasus digelar nanti," ujarnya.
Tiga Opsi Sanksi Disiapkan
Pemerintah Kota Solo menyiapkan tiga kategori hukuman, yakni ringan, sedang, dan berat.
Sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas. Untuk kategori sedang, hukuman berupa pemotongan gaji sebesar 5 persen selama 6 atau 9 bulan.
Sementara sanksi berat dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.
Kasus ini mencuat setelah beredar tangkapan layar unggahan di media sosial yang menampilkan surat pengantar dan surat keterangan warisan atas nama Rio Haryanto tanpa penyamaran data.
Beni membenarkan bahwa pegawai yang bersangkutan sempat membagikan dokumen layanan publik tersebut dan telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Hari ini kami panggil ke BKPSDM, sedang kami dalami," kata Beni.
Ia menjelaskan, saat unggahan itu dibuat, A masih bertugas sebagai front office di Kelurahan Penumping dengan status Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK). Saat ini, A telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di Satpol PP.
"Jadi yang di-share itu ketika dia masih bertugas di TKPK Penumping. Saat ini yang bersangkutan sudah menjadi PPPK penuh waktu di Satpol PP," jelasnya.
Peristiwa tersebut disebut terjadi saat momen pernikahan Rio Haryanto, sehingga bukan kejadian yang baru berlangsung dalam waktu dekat.
Update Terbaru
Oppo Reno 16 Hadirkan AI Snap Key yang Satukan ChatGPT, Gemini, dan Perplexity
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Pikat Gen Z, Tren Busana Muslim Kini Beralih ke Warna Ekspresif dan Layering
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Shenina Cinnamon Pamer Baby Bump Makin Besar, Tampil Seksi dengan Tank Top Lace
Rabu / 01-07-2026, 14:20 WIB
Serbuan Mobil China dan Rencana Mobil Nasional Tunda Insentif EV
Rabu / 01-07-2026, 14:20 WIB
Harga iPad dan iPhone 17 Naik di Indonesia, Ini Daftarnya
Rabu / 01-07-2026, 14:20 WIB
Mariners Lakukan Penyesuaian Roster dan Lineup Jelang Lawan Angels
Rabu / 01-07-2026, 14:15 WIB
Daftar Keluarga Raffi Ahmad yang Menjabat di Pemerintahan dan BUMN, dari Bupati hingga Komisaris
Rabu / 01-07-2026, 14:15 WIB
Trump Ubah Sistem Pinjaman Mahasiswa Federal, Berlakukan Batas Baru
Rabu / 01-07-2026, 14:15 WIB
Rio Ferdinand Prediksi Manchester United Buru Aurelien Tchouameni
Rabu / 01-07-2026, 14:15 WIB
BRIN dan Rosatom Perkuat Kerja Sama SDM Nuklir Indonesia-Rusia
Rabu / 01-07-2026, 14:14 WIB
Gaya Hidup Urban Tingkatkan Risiko Penyakit, Pakar Penang Ingatkan Pentingnya Skrining Kesehatan
Rabu / 01-07-2026, 14:14 WIB
Cara Cek Pencairan Bansos Rp2 Juta di KKS BRI Meski Status SPM Masih Proses
Rabu / 01-07-2026, 14:14 WIB
Cara Cepat Dapat Saldo Dana 2026 Lewat Aplikasi Nonton Drama Terbaru di Play Store
Rabu / 01-07-2026, 14:14 WIB
Rumus Kecepatan, Jarak, dan Waktu serta Contoh Soal
Rabu / 01-07-2026, 14:10 WIB






