Kronologi Konten Kreator di Mesuji Diperkosa Dua Pemuda, Korban Berpura-pura Tewas
Dua pemuda di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian dan pemerkosaan terhadap seorang konten kreator perempuan berinisial UK. Aksi kejahatan tersebut dilakukan dengan modus berpura-pura memperbaiki saluran air di kamar korban.
Kepala Kepolisian Resor Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, kedua pelaku telah merencanakan perbuatannya. Salah satu di antaranya diketahui pernah bekerja di kontrakan tempat korban tinggal, sehingga memudahkan pelaku memperoleh kepercayaan.
Dengan dalih mendapat perintah dari pemilik kontrakan, kedua pelaku meminta izin masuk ke kamar korban. Awalnya korban sempat ragu, namun akhirnya mengizinkan karena mengenali salah satu pelaku.
Setelah berada di dalam kamar dan berpura-pura memeriksa saluran air, salah satu pelaku langsung mengunci pintu kamar. Situasi tersebut membuat korban tidak memiliki kesempatan untuk menyelamatkan diri.
Korban kemudian dipaksa berbaring dengan kondisi leher dicekik dan mulut disumpal menggunakan sehelai pakaian. Dalam kondisi tertekan, korban juga mendapat ancaman agar tidak berteriak.
Dalam keadaan terdesak, korban berpura-pura tidak sadarkan diri. Kedua pelaku mengira korban telah meninggal dunia dan berencana membuang tubuh korban ke lokasi lain.
Saat dalam perjalanan, korban melihat ada warga yang melintas. Ia kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut dengan melompat dan berteriak meminta pertolongan.
Melihat situasi tidak terkendali, kedua pelaku melarikan diri. Sebelumnya, pelaku sempat mengambil telepon genggam korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dua hari setelah peristiwa terjadi, aparat berhasil menangkap kedua pelaku.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, di Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial B berusia 19 tahun dan MIZ berusia 17 tahun.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Mesuji dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) serta Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Update Terbaru
Ada Berapa Role di MLBB? Ini Penjelasan Lengkap dan Tugasnya
Rabu / 01-07-2026, 12:20 WIB
iQOO Pad 5c Resmi Meluncur dengan Snapdragon 8s Gen 3 dan Baterai 10.000 mAh
Rabu / 01-07-2026, 12:20 WIB
Redmi Luncurkan Headphone Over-Ear Pertama dengan ANC 42dB dan Baterai 72 Jam
Rabu / 01-07-2026, 12:15 WIB
6 Drakor Terbaru Juli 2026: Comeback Nam Joo Hyuk hingga Lee Dong Wook
Rabu / 01-07-2026, 12:15 WIB
Ekspresi Marah Suporter Cantik Viral, Ternyata Anak Legenda Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 12:15 WIB
Snapdragon Summit 2026 Digelar September, Ini Bocoran Chip Baru
Rabu / 01-07-2026, 12:14 WIB
Meta dan Komdigi Bentuk Tim Khusus Berantas Spam Link Judi Online
Rabu / 01-07-2026, 12:14 WIB
Potongan Aplikasi 8 Persen, Menhub Jamin Tarif Ojol Tak Berubah
Rabu / 01-07-2026, 12:14 WIB
Ronald Koeman Mundur Usai Belanda Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:14 WIB
Blue Dragon Series Awards 2026 Umumkan Daftar Nominasi, Drama dan Variety Show OTT Terbaik Siap Bersaing
Rabu / 01-07-2026, 12:11 WIB
Ahn Bo Hyun Berburu Kriminal dengan Gaya Mewah Chaebol di Flex x Cop 2
Rabu / 01-07-2026, 12:07 WIB
Creative Director Clair Obscur: Expedition 33 Puji Kingdom Hearts 2 sebagai Action RPG Terbaik
Rabu / 01-07-2026, 12:07 WIB
Meksiko Lolos ke 16 Besar Piala Dunia Usai Kalahkan Ekuador
Rabu / 01-07-2026, 12:07 WIB
Meksiko dan Prancis Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:07 WIB






