Benarkah Anak Magang Berhak Dapat THR Lebaran? Temukan Jawabannya di Sini!
Namun demikian, Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan definisi yang lebih khusus terkait pemagangan. Pemagangan dianggap sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang mencakup pelatihan di lembaga pelatihan serta bekerja di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman.
Berdasarkan Pasal 21 dan 22 UU tersebut, pemagangan dapat dilakukan atas dasar perjanjian tertulis antara peserta magang dan pengusaha, yang memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak serta jangka waktu pemagangan.
Dalam praktiknya, karyawan yang sedang menjalani masa pemagangan dianggap telah bekerja dan memiliki hak untuk menerima imbalan dari pengusaha sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kriteria pekerja yang berhak menerima THR Tahun 2024, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 menyebutkan bahwa THR harus diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Selain untuk Hari Raya Idul Fitri, THR juga harus disalurkan pada saat perayaan Hari Raya Natal (Katholik/Protestan), Nyepi (Hindu), Waisak (Buddha), dan Imlek (Konghucu).
THR harus disalurkan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Pemotongan THR atau keterlambatan pembayarannya akan dikenai sanksi denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk dapat menerima THR Tahun 2024 sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Jika terdapat perbedaan antara ketentuan dalam peraturan perusahaan dengan peraturan perundang-undangan, maka yang berlaku adalah ketentuan yang memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.***
Update Terbaru
CrazyGames Tembus 35 Juta Pengguna, Luncurkan Fitur Multiplayer Baru
Kamis / 02-07-2026, 06:29 WIB
Android 17 QPR1 Beta 6 Hadir dengan Pencapaian Stabilitas Platform
Kamis / 02-07-2026, 06:29 WIB
Boulder Strip Raup Laba Lebih Besar dari Las Vegas Strip Meski Pendapatan Minim
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB
Station Casinos Rayakan 50 Tahun, Karyawan Era 1970-an Masih Bertahan
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB
Harry Styles Bergembira atas Kemenangan Inggris di Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB
Trump Bercanda soal 'Threesome' dengan Putra-Putranya di Acara Publik
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB
Rekaman Penangkapan Pendaki Empire State Building Dirilis Polisi
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB
Tetangga Zaire Wade Lapor 911 karena Dengar Teriakan dan Hentakan Keras
Kamis / 02-07-2026, 06:25 WIB
Link Live Streaming Amerika Serikat vs Bosnia di Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 06:25 WIB
Kiper RD Kongo Lionel Mpasi Curi Perhatian saat Disingkirkan Inggris
Kamis / 02-07-2026, 06:25 WIB
FBI Beri Klarifikasi Soal Keaslian Surat Tebusan Nancy Guthrie
Kamis / 02-07-2026, 06:22 WIB
Rekor Gila Harry Kane: Lampaui Koleksi Gol Pele di Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 06:22 WIB
Inggris Hadapi Meksiko di 16 Besar, Tuchel Khawatirkan Oksigen Tipis Azteca
Kamis / 02-07-2026, 06:21 WIB
Kartel Narkoba Generasi Baru Meksiko Makin Menggila dan Militeristik
Kamis / 02-07-2026, 06:21 WIB






