Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melarang seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang bersubsidi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Larangan itu mencakup gas LPG 3 kilogram, Minyakita, dan beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

>>> Poco M8 Power Resmi Meluncur 4 Agustus, Baterai 8.000 mAh dan Layar AMOLED

Sudaryono meminta masyarakat melapor jika menemukan dapur MBG yang masih menggunakan bahan bersubsidi tersebut.

"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyak Kita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP.

>>> Xiaomi Ganti Game Turbo dengan Game Space, Hadirkan Profil Kinerja Khusus Game

Tidak boleh!" tegasnya dalam jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Mantan Wakil Menteri Pertanian itu menjelaskan, seluruh kebutuhan pokok program ini wajib dibeli sesuai harga acuan pemerintah.

Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan memastikan petani serta peternak mendapat harga layak atas hasil produksi mereka.

>>> MediaTek Dimensity 9600 Series Dikabarkan Hadir dengan Tiga Varian: 9600s, Pro, dan Pro Max

Menurut Sudaryono, program MBG berfungsi sebagai stabilisator pasokan dan harga di tingkat produsen.

Kepala dapur SPPG dilarang menekan harga di tingkat bawah. "Maka Kepala Dapur harus membeli telur sesuai harga acuan pemerintah.

>>> Itel Zeno 100 Pro dan Dua Powerbank Baru Meluncur di India

Tujuannya untuk stabilisasi harga sehingga peternak tidak dirugikan," ujar Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah tersebut.