Polres Tabanan mengungkap fakta terbaru terkait tewasnya KD, terduga pencuri ayam yang dikeroyok massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Tabanan, Bali, Jumat (24/7).

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menyatakan KD bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Ia merupakan residivis kasus pencurian cengkih pada 2018 yang ditangani Polres Tabanan.

>>> Insiden Ambruknya Tribun di Ajang Drift Purwokerto, 90 Korban

Motor yang digunakan KD saat beraksi juga hasil curian di Kabupaten Bangli pada 2019. Massa sempat membakar motor tersebut.

"Memang benar yang bersangkutan merupakan residivis dan pernah melakukan tindak pidana serupa.

Namun, penegakan hukum yang kami lakukan tetap harus terukur," ujar Bayu Pati dalam konferensi pers, Minggu (26/7) malam.

Dalam aksinya, KD membawa kabur dua ekor ayam. Polisi masih mendalami jenis dan nilai ayam tersebut.

Korban juga diketahui membawa senjata tajam berupa pisau, ketapel, dan batu-batu kecil saat beraksi.

>>> Pertamina MRS 2026: Arena Pembalap Muda Indonesia Menuju Level Dunia

Lima Tersangka dan Penanganan Kasus

Polisi telah menetapkan lima tersangka berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Penyidik masih mendalami peran masing-masing sebelum menentukan kemungkinan penambahan tersangka.

"Kami belum bisa menyampaikan peran masing-masing karena masih dilakukan pendalaman. Lima orang inilah yang berdasarkan alat bukti sementara telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Bayu Pati.

Polisi membantah penanganan kasus berlangsung lambat. Tim penyidik bekerja tanpa henti selama dua hari untuk mengumpulkan alat bukti.

Sepanjang 2026, tercatat enam laporan kasus pencurian ayam di wilayah hukum Polres Tabanan. Maraknya kasus pencurian ternak memicu keresahan masyarakat.

>>> Bank bjb Buka Peluang Dapat Tiket BRODER50 2026, Ini Ketentuannya

Pascakejadian, situasi di Desa Batunya telah kondusif. Polisi mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan dugaan tindak pidana kepada aparat.