Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Desakan itu disampaikan melalui surat terbuka yang diunggah di akun media sosial X.

>>> Batal Nikah H-14 karena Dikhianati, Wanita Ini Jalani Konseling Psikolog

Denny menilai Indonesia perlu memiliki wakil presiden baru sebelum pemerintahan Prabowo memasuki dua tahun masa jabatan pada 20 Oktober 2026.

"Ada baiknya, Republik Indonesia mempunyai Wakil Presiden baru sebelum dua tahun masa kepresidenan Bapak pada 20 Oktober 2026," tulis Denny.

Menurutnya, terdapat banyak alasan konstitusional yang bisa menjadi dasar pemakzulan seorang wakil presiden.

Alasan tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan tingkat tinggi, perbuatan tercela, hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Meski demikian, Denny belum menguraikan secara rinci dasar dan bukti yang melandasi pendapatnya.

Ia menyebut penjelasan lebih lengkap akan disampaikan dalam surat terbuka berikutnya.

Selain soal pemakzulan, Denny juga mengkritik proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

>>> Kabar Duka Nasional: Prof. Dr. Bachtiar Aly, Mantan Dubes RI untuk Mesir, Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun

Ia menilai Gibran sejak awal tidak layak mengikuti kontestasi tersebut.

"Jangankan menurunkan posisi duduk Gibran. Memecat dia menjadi Wakil Presiden saja saya setuju.

Wong, seharusnya dia tidak layak bahkan menjadi Calon Wakil Presiden sekalipun," ujar Denny.

Denny kembali mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran.

Ia menyebut putusan tersebut sebagai skandal hitam dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Denny juga mengingatkan bahwa mekanisme pengisian jabatan wakil presiden telah diatur dalam UUD 1945.

Apabila posisi wakil presiden kosong, presiden memiliki waktu paling lambat 60 hari untuk mengusulkan dua nama calon kepada MPR.

>>> Zodiak 27 Juli: Libra Waspada, Scorpio Tingkatkan Performa, Sagitarius Maju

"Yang pasti jika Wakil Presiden dipecat, Bapak punya kesempatan lebih besar untuk menyelamatkan Republik, karena berpeluang mempunyai Wakil Presiden yang lebih kompeten dan berwibawa," tutup Denny.